Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Silakan Masuk, Peluang Menanti

Kompas.com - 13/04/2012, 04:46 WIB

Sektor kesepuluh yang sangat terbuka adalah finansial. Hingga saat ini belum ada satu pun bank asal Indonesia yang membuka cabang operasinya di Myanmar. Dari 16 kantor perwakilan bank asing di negara itu, dua di antaranya bank yang berbasis di Malaysia. Sementara itu, kini beberapa perusahaan asal Indonesia sudah berinvestasi di Myanmar, salah satunya Japfa. Produsen pakan ternak dan makanan hewan olahan ini memimpin pasar.

Hati-hati

Warga Indonesia yang berbisnis di Myanmar selama 15 tahun, Hary Kusuma Aliwarga, menuturkan, kelompok usahanya yang terdiri atas 15 perusahaan sudah dua kali ditutup Pemerintah Myanmar tanpa alasan jelas. Pemasok alat berat, penambang batu mulia, hingga konstruksi ini mengaku bisa bertahan karena setelah ditutup dia membuka kembali perusahaannya dengan nama lain.

Pada beberapa kasus hukum, pengusaha akan sangat sulit mencari jalan keluar. Itu terjadi karena aturan hukum yang melindungi pengusaha belum ada. ”Saya pernah menyumbang 15.000 dollar AS kepada Aung San Suu Kyi melalui lelang. Akibatnya, banyak pihak mempertanyakan sikap saya itu,” tutur Harry.

Hary menyarankan, untuk sementara, investasi terbaik untuk pengusaha Indonesia adalah berdagang dan tidak menanamkan modal pada aset fisik permanen. Investasi besar hanya bisa dilakukan setelah rezim yang berkuasa di Myanmar berganti satu generasi. Itu butuh lima tahun ke depan.

Pemerintah Myanmar tengah menyusun rancangan undang-undang (RUU) penanaman modal asing. Beberapa hal penting dalam RUU itu antara lain investor asing bisa memiliki saham hingga 100 persen. Investor asing juga bisa mendapatkan pembebasan pajak penghasilan untuk lima tahun, terhitung sejak memulai bisnisnya.

Khusus manufaktur, perusahaan bisa memperoleh keringanan pajak hingga 50 persen atas laba yang dihasilkan dari ekspor. Investor asing dapat menyewa lahan dari pemerintah provinsi selama 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 30 tahun lagi.

Pekerjaan tanpa perlu keahlian wajib menggunakan tenaga kerja penduduk setempat, tetapi lima tahun kemudian 25 persen tenaga ahli harus berasal dari Myanmar dan berkembang menjadi 75 persen pada tahun ke-15. Pemerintah juga menjamin, perusahaan asing tidak akan dinasionalisasi selama periode kontrak.

Harus reformasi

Namun, pengusaha keturunan Myanmar, Soe Tun, mengatakan, RUU penanaman modal asing tidak cukup menjamin bisnis berjalan lancar. Ada tujuh isu yang membutuhkan reformasi. Pertama, perbankan. Kedua, kemudahan izin ekspor dan impor. Ketiga, reformasi prosedur kepabeanan. Keempat, pelayanan. Kelima, logistik yang butuh pembaruan. Keenam, modifikasi regulasi. Ketujuh, korupsi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com