”Upaya pencegatan dilakukan karena ada perbedaan antara data flight clearance yang ada di Kohanudnas berbeda dengan data yang ditangkap radar, baik milik bandara maupun Kohanudnas. Makanya dilakukan identifikasi visual,” ujar Djoko.
Djoko menegaskan, semua prosedur yang ditempuh tadi berlaku standar secara internasional. Apa yang dilakukan Kohanudnas juga sudah sesuai tugas dan fungsinya. Dengan begitu, Djoko membantah jika dua pesawat TNI AU dinilai membahayakan pihak mana pun.
Dalam siaran persnya, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa telah memanggil Duta Besar Papua Niugini Peter Ilau untuk memberi penjelasan terkait pencegatan yang dilakukan pihak Kohanudnas.
Seperti juga disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Menlu menyampaikan pencegatan terjadi lantaran adanya perbedaan data flight clearance sehingga prosedur pengecekan visual harus dilakukan. Dalam siaran pers tidak disinggung tentang ancaman Namah sebelumnya. Hanya disebut, Dubes Papua Niugini mengapresiasi penjelasan itu dan akan meneruskan kepada pemerintah negaranya. (DWA)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.