Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Kalah Melawan Mafia Perdagangan Orang

Kompas.com - 07/11/2011, 15:38 WIB
Agustinus Handoko

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Jaringan dan koordinasi Gugus Tugas Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang tidak boleh kalah melawan jaringan yang dibuat oleh para mafia. Selama ini, jaringan mafia perdagangan orang sangat rapi dan terkoordinasi.     

Harapan itu disampaikan oleh Ketua Sekretariat Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sri Danti, Senin (7/11/2011) dalam rapat koordinasi dengan instansi terkait di Kalimantan Barat.

"Jaringan para mafia perdagangan orang itu sudah sampai ke internasional berbekal kecanggihan teknologi informasi. Kita tidak boleh kalah melawan mereka," kata Danti.     

Salah satu modus yang digunakan oleh jaringan mafia perdagangan orang adalah dengan mendekati keluarga-keluarga miskin. "Banyak sekali kasus dengan latar belakang kemiskinan. Pelaku memberi utang kepada keluarga itu dan segala kemudahan. Saat tak bisa membayar, anak perempuannya menjadi korban dengan diselundupkan ke luar negeri," kata Danti.     

Danti mengatakan, gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdangan terbentuk di 21 provinsi. Provinsi yang sudah membentuk gugus tugas, kata Danti, umumnya merupakan daerah pengirim tenaga kerja Indonesia ke luar negeri yang cukup besar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com