Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hibah F-16 dan Pertahanan

Kompas.com - 26/10/2011, 03:31 WIB

Semua tergantung dari banyak faktor kepentingan operasi lainnya, seperti akan digunakan untuk apa F-16 tersebut ditata di skuadron udara dalam jajaran susunan tempur AU. Bisa untuk perang udara atau keperluan penyerangan udara ke darat, dan masih banyak lagi faktor lain dalam merumuskan kualifikasi unsur satuan tempur yang akan terdiri atas pesawat-pesawat tempur sejenis F-16.

Sangat tak mungkin pemahaman soal ini diperoleh hanya dari ceramah tenaga penjual di pabrik atau lebih-lebih dari agen penjualnya. Dalam konteks pengoperasian sistem senjata (taktik dan teknik), AU lebih banyak dan lebih intens mendiskusikannya dengan AU pengguna utama peralatan tersebut, dalam hal ini USAF dan AU negara lain pengguna F-16, misalnya, dalam kerangka forum kerja sama operasi dan latihan antar-AU (airman to airman talk).

Pihak pabrik hanya terbatas memberikan informasi terkait dengan aircraft development, yakni berkaitan dengan masalah seperti rancang bangun pesawat dan peralatan persenjataan, elektronik, dan navigasi saja.

Layak dipertimbangkan

Dengan berbagai pertimbangan yang masuk akal, proses hibah F-16 layak dan patut dipertimbangkan dengan catatan pelaksanaannya harus atau hanya melalui ”G to G” dalam hal ini mungkin melalui Foreign Military Sales (FMS).

Spesifikasi teknis harus datang dari AU sebagai pengguna yang tahu betul aspek pengoperasian, pemeliharaan dari pesawat tempur, dan pengelolaan sumber daya manusianya.

Keterlibatan pihak ketiga seyogianya dihindari karena dipastikan mereka secara teknis tidak menguasai technical know-how, terutama dalam penggunaan operasional sebuah pesawat tempur.

Umumnya pihak ketiga hanya dibekali sedikit pengetahuan teknis yang lebih menjurus ke aspek pemasaran suatu produk dari pabrik pembuat atau agen penjualnya belaka. Hal ini akan sangat berpeluang membuka pintu terjadinya inefisiensi penggunaan dana yang terbatas.

Mekanisme terkait dengan prosedur dan penggunaan dana tentu saja menjadi wewenang institusi terkait sesuai dengan undang-undang. Namun, aspek operasional penggunaan sebuah peralatan sistem senjata serahkan ke calon pemakai, dalam hal ini AU.

Dengan demikian, dapat diharapkan, model hibah yang merupakan pengadaan yang muncul di tengah jalan tidak akan memorakporandakan rencana jangka panjang pembangunan sistem pertahanan nasional Indonesia.

Chappy Hakim Penulis Buku Pertahanan Indonesia, Angkatan Perang Negara Kepulauan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com