Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hibah F-16 dan Pertahanan

Kompas.com - 26/10/2011, 03:31 WIB

Oleh Chappy Hakim

Berita paling hangat di bidang pertahanan Indonesia kini adalah hibah pesawat tempur F-16 dari Pemerintah Amerika Serikat kepada Indonesia.

F-16 sebagai multirole jet fighter aircraft adalah satu dari sedikit jenis pesawat tempur yang paling laris di dunia. Pesawat ini telah terbukti andal saat perang sebagai jet fighter aircraft: spektakuler pada pertempuran udara dalam banyak perang terbuka.

Pada prinsipnya, pengadaan pesawat tempur yang ideal sebagai subsistem dari alat utama sistem persenjataan haruslah mengalir dari satu perencanaan jangka panjang yang matang dan terpadu serta konsisten.

Itu sebabnya, antara lain, pengadaan di tengah jalan yang muncul dari format hibah atau apa pun namanya pasti dan selalu mengundang kontroversi.

Tak selalu buruk dan inefisiensi yang akan terjadi, tetapi peluang untuk berhadapan dengan banyak kesulitan telah berulang kita alami. Satu di antaranya, ”hibah” atau ”beli murah” 39 buah kapal perang eks Jerman Timur.

Yang sangat menonjol, di samping problem lain-lain yang terjadi adalah timbulnya berbagai masalah dalam pengoperasian kapal saat digunakan para personel angkatan laut kita. Dengan singkat dapat disebutkan, muncul masalah prinsip dan bersifat teknis pada aspek operasional di AL sebagai pengguna kapal perang.

Sebagai negara yang serba terbatas, terutama dalam sektor finansial pendukung pembangunan angkatan perang, model ”hibah” layak kita pertimbangkan. Hanya saja, kajian yang dilakukan sebelum diambil keputusan harus benar-benar memerhatikan berbagai aspek terkait dan terutama aspek penggunaan operasionalisasinya.

Faktor efisiensi dan otorisasi penggunaan anggaran pasti menjadi penting dalam hal ini karena ”hibah” juga akan menyangkut soal dukungan dana yang akan berpengaruh ke aspek kepentingan politik, baik dalam maupun luar negeri Indonesia.

Aspek operasional

Di luar itu, yang paling dan sangat dominan dipertimbangkan adalah ”aspek operasional” karena berkaitan langsung dengan figur dan performa sistem pertahanan negara secara keseluruhan.

Pengoperasian satuan, gugus, atau unit tempur, yang antara lain dipagari oleh operation requirement dari satu angkatan perang mengandung banyak hal yang harus dipertimbangkan masak-masak dan detail sifatnya.

Dalam hal pengadaan, lebih-lebih yang bermodel ”hibah” peralatan militer, kajian bidang operasi menjadi sangat penting, dengan risiko kekeliruan sedikit saja dalam perhitungan, akan berakibat fatal.

Fatal dalam konteks taktik dan teknik penggunaan sistem senjata sebagai peralatan perang. Harus dipahami sungguh-sungguh operation requirement dan semua yang berkaitan langsung dengan penggunaan sistem senjata dalam peperangan, bukan sesuatu yang mudah untuk dipelajari.

Hal ini tidak dapat dipahami dalam satu atau dua hari atau bahkan satu atau dua bulan. Perlu pengetahuan dan pengalaman puluhan tahun untuk memahaminya.

Sekadar contoh, pesawat F-16 buatan General Dynamic dan sekarang Lockheed Martin. Sebagai pesawat yang cukup banyak dipakai oleh angkatan udara dari berbagai negara, F-16 mengalami banyak penyempurnaan dalam tahapan produksi.

Penyempurnaan sebagai konsekuensi logis dari penggunaan pesawat terbang yang sukses berperan dalam berbagai misi pertempuran udara.

Agar lebih banyak lagi pemakainya, pabrik tak ragu-ragu memperbaiki dan meningkatkan kualitas produk dari waktu ke waktu sesuai masukan pengguna. Jadi, kemudian dikenal F-16 dengan berbagai varian dan juga peningkatan kemampuan mesin dan avionik serta kerangkanya yang antara lain menggunakan kode Block. Ada F-16 A/B atau D dan juga F-16 Block 10; 20; 30 dan yang terakhir Block 60 yang merupakan pesanan Uni Emirat Arab.

Seri A, B, serta Block di samping menggambarkan jenis pesawat serta peningkatan kemampuan dan penyempurnaan sistem mesin, kerangka dan radar, serta peralatan elektronik, juga mencerminkan misi yang disandang pesawat bersangkutan.

Di samping sukses sebagai pesawat dengan peran perang udara, F- 16 juga sukses sebagai pesawat ground attack, penyerang sasaran di darat yang sangat presisi. Di sini hendak digambarkan bahwa tak selalu harus mengartikan pesawat Block 50 lebih baik daripada Block 40, misalnya.

Semua tergantung dari banyak faktor kepentingan operasi lainnya, seperti akan digunakan untuk apa F-16 tersebut ditata di skuadron udara dalam jajaran susunan tempur AU. Bisa untuk perang udara atau keperluan penyerangan udara ke darat, dan masih banyak lagi faktor lain dalam merumuskan kualifikasi unsur satuan tempur yang akan terdiri atas pesawat-pesawat tempur sejenis F-16.

Sangat tak mungkin pemahaman soal ini diperoleh hanya dari ceramah tenaga penjual di pabrik atau lebih-lebih dari agen penjualnya. Dalam konteks pengoperasian sistem senjata (taktik dan teknik), AU lebih banyak dan lebih intens mendiskusikannya dengan AU pengguna utama peralatan tersebut, dalam hal ini USAF dan AU negara lain pengguna F-16, misalnya, dalam kerangka forum kerja sama operasi dan latihan antar-AU (airman to airman talk).

Pihak pabrik hanya terbatas memberikan informasi terkait dengan aircraft development, yakni berkaitan dengan masalah seperti rancang bangun pesawat dan peralatan persenjataan, elektronik, dan navigasi saja.

Layak dipertimbangkan

Dengan berbagai pertimbangan yang masuk akal, proses hibah F-16 layak dan patut dipertimbangkan dengan catatan pelaksanaannya harus atau hanya melalui ”G to G” dalam hal ini mungkin melalui Foreign Military Sales (FMS).

Spesifikasi teknis harus datang dari AU sebagai pengguna yang tahu betul aspek pengoperasian, pemeliharaan dari pesawat tempur, dan pengelolaan sumber daya manusianya.

Keterlibatan pihak ketiga seyogianya dihindari karena dipastikan mereka secara teknis tidak menguasai technical know-how, terutama dalam penggunaan operasional sebuah pesawat tempur.

Umumnya pihak ketiga hanya dibekali sedikit pengetahuan teknis yang lebih menjurus ke aspek pemasaran suatu produk dari pabrik pembuat atau agen penjualnya belaka. Hal ini akan sangat berpeluang membuka pintu terjadinya inefisiensi penggunaan dana yang terbatas.

Mekanisme terkait dengan prosedur dan penggunaan dana tentu saja menjadi wewenang institusi terkait sesuai dengan undang-undang. Namun, aspek operasional penggunaan sebuah peralatan sistem senjata serahkan ke calon pemakai, dalam hal ini AU.

Dengan demikian, dapat diharapkan, model hibah yang merupakan pengadaan yang muncul di tengah jalan tidak akan memorakporandakan rencana jangka panjang pembangunan sistem pertahanan nasional Indonesia.

Chappy Hakim Penulis Buku Pertahanan Indonesia, Angkatan Perang Negara Kepulauan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com