Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Pemerkosa RS Ditangkap

Kompas.com - 22/09/2011, 03:11 WIB

Imam menambahkan, AWP sudah sekitar satu tahun terakhir kenal dengan RS. Pertemuan keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (1/9), itu bukan pertama kalinya. Selain itu, RS dan AWP sering berkomunikasi melalui telepon seluler. RS adalah karyawati sebuah pabrik yang tinggal di Pondok Gede, Bekasi.

”Malam itu mereka janjian. Ternyata AWP membawa ketiga temannya. Saat diminta ikut turun di tempat tinggal tersangka menolak. Akhirnya terjadi pemerkosaan di dalam angkot itu,” kata Imam.

Keempat tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan juncto Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

Antisipasi

Reza Indragiri Amriel, psikolog forensik dari Universitas Bina Nusantara, mengatakan, kejahatan jalanan, termasuk yang terjadi di angkot, tidak terlepas dari gaya hidup buruk sebagian masyarakat. ”Kalau kita mau realistis, terlihat nyata di sekitar kita, minuman keras, judi, juga prostitusi,” kata Reza.

Pemerkosaan di angkot jadi sebuah puncak kejahatan atau kriminalitas sehari-hari yang selalu menghantui masyarakat, khususnya pengguna transportasi publik. ”Ini adalah buah dari regulasi yang tidak bisa dijalankan. Ini sebuah disintegrasi sosial. Mengatasinya tidak hanya dengan penataan transportasi publik atau mempertegas penegakan hukum dalam berlalu lintas, tetapi antisipasi masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya sendiri diperlukan,” kata Reza.

Polisi masyarakat, ronda, atau sistem keamanan lingkungan (siskamling), menurut Reza, seharusnya diaktifkan kembali. Kesadaran masyarakat dibutuhkan sehingga tidak sekadar menjadi reaksi reaktif. Dengan demikian, potensi kejahatan di lingkungan tempat tinggal bisa dibersihkan.

”Jika hanya mengharapkan polisi atau pemerintah, tidak akan tercapai kondisi kondusif yang kita impikan. Setiap hari, kita bisa menjadi calon korban kejahatan berikutnya,” katanya.

(INK/NEL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com