Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Pemerkosa RS Ditangkap

Kompas.com - 22/09/2011, 03:11 WIB

Jakarta, Kompas - Tiga pemerkosa RS (27), yaitu AWP alias Putaw (18), SHP alias Rocky (20), dan BAP alias S (19), resmi ditahan di Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Rabu (21/9). Ketiganya menjadi buron selama sepekan dan dibekuk di Bukittinggi, Sumatera Barat, Selasa lalu.

AWP, SHP, dan BAP adalah tiga dari empat orang yang memerkosa RS di dalam angkutan kota (angkot) D-02 jurusan Pondok Labu-Ciputat, Kamis (1/9). Tersangka lainnya, Y, telah ditangkap hari Selasa (13/9).

”Ketiganya kabur menggunakan bus setelah Y tertangkap,” kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Imam Sugiyanto.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Barat Ajun Komisaris Besar Agus B Kawedar mengatakan, ketiga tersangka tidak melawan saat diringkus aparat gabungan Satuan Resmob Polda Metro Jaya, Reskrim Polresta Bukittinggi, dan Reskrim Polda Sumbar.

Menurut Kawedar, SHP dan BAP ditangkap saat berada di salah satu kamar hotel di Bukittinggi. Sementara AWP ditangkap ketika sedang berselancar di dunia maya di sebuah warung internet.

”Mungkin saat itu yang bersangkutan ingin mengecek e-mail dan perkembangan berita tentang pelarian mereka,” kata Kawedar. Sebelum ditangkap, ketiganya sudah dua hari berada di Kota Bukittinggi.

Hari Rabu (21/9) siang, ketiganya diangkut dari Kota Bukittinggi menuju Bandara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman, dan diterbangkan menuju Jakarta.

Sopir tembak

Imam mengatakan, AWP adalah seorang sopir tembak, sama seperti Y. Keduanya berteman dan tinggal di kawasan yang sama, yaitu di Ciputat, Tangerang Selatan. Dua tersangka lain adalah teman AWP dan Y yang berprofesi sebagai sopir angkot di Sumatera Barat.

”Libur Lebaran kemarin, SHP dan BAP datang ke sini bertemu AWP dan Y,” kata Imam.

Imam menambahkan, AWP sudah sekitar satu tahun terakhir kenal dengan RS. Pertemuan keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (1/9), itu bukan pertama kalinya. Selain itu, RS dan AWP sering berkomunikasi melalui telepon seluler. RS adalah karyawati sebuah pabrik yang tinggal di Pondok Gede, Bekasi.

”Malam itu mereka janjian. Ternyata AWP membawa ketiga temannya. Saat diminta ikut turun di tempat tinggal tersangka menolak. Akhirnya terjadi pemerkosaan di dalam angkot itu,” kata Imam.

Keempat tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan juncto Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

Antisipasi

Reza Indragiri Amriel, psikolog forensik dari Universitas Bina Nusantara, mengatakan, kejahatan jalanan, termasuk yang terjadi di angkot, tidak terlepas dari gaya hidup buruk sebagian masyarakat. ”Kalau kita mau realistis, terlihat nyata di sekitar kita, minuman keras, judi, juga prostitusi,” kata Reza.

Pemerkosaan di angkot jadi sebuah puncak kejahatan atau kriminalitas sehari-hari yang selalu menghantui masyarakat, khususnya pengguna transportasi publik. ”Ini adalah buah dari regulasi yang tidak bisa dijalankan. Ini sebuah disintegrasi sosial. Mengatasinya tidak hanya dengan penataan transportasi publik atau mempertegas penegakan hukum dalam berlalu lintas, tetapi antisipasi masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya sendiri diperlukan,” kata Reza.

Polisi masyarakat, ronda, atau sistem keamanan lingkungan (siskamling), menurut Reza, seharusnya diaktifkan kembali. Kesadaran masyarakat dibutuhkan sehingga tidak sekadar menjadi reaksi reaktif. Dengan demikian, potensi kejahatan di lingkungan tempat tinggal bisa dibersihkan.

”Jika hanya mengharapkan polisi atau pemerintah, tidak akan tercapai kondisi kondusif yang kita impikan. Setiap hari, kita bisa menjadi calon korban kejahatan berikutnya,” katanya.

(INK/NEL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com