Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Pemerkosa RS Ditangkap

Kompas.com - 22/09/2011, 03:11 WIB

Jakarta, Kompas - Tiga pemerkosa RS (27), yaitu AWP alias Putaw (18), SHP alias Rocky (20), dan BAP alias S (19), resmi ditahan di Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Rabu (21/9). Ketiganya menjadi buron selama sepekan dan dibekuk di Bukittinggi, Sumatera Barat, Selasa lalu.

AWP, SHP, dan BAP adalah tiga dari empat orang yang memerkosa RS di dalam angkutan kota (angkot) D-02 jurusan Pondok Labu-Ciputat, Kamis (1/9). Tersangka lainnya, Y, telah ditangkap hari Selasa (13/9).

”Ketiganya kabur menggunakan bus setelah Y tertangkap,” kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Imam Sugiyanto.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Barat Ajun Komisaris Besar Agus B Kawedar mengatakan, ketiga tersangka tidak melawan saat diringkus aparat gabungan Satuan Resmob Polda Metro Jaya, Reskrim Polresta Bukittinggi, dan Reskrim Polda Sumbar.

Menurut Kawedar, SHP dan BAP ditangkap saat berada di salah satu kamar hotel di Bukittinggi. Sementara AWP ditangkap ketika sedang berselancar di dunia maya di sebuah warung internet.

”Mungkin saat itu yang bersangkutan ingin mengecek e-mail dan perkembangan berita tentang pelarian mereka,” kata Kawedar. Sebelum ditangkap, ketiganya sudah dua hari berada di Kota Bukittinggi.

Hari Rabu (21/9) siang, ketiganya diangkut dari Kota Bukittinggi menuju Bandara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman, dan diterbangkan menuju Jakarta.

Sopir tembak

Imam mengatakan, AWP adalah seorang sopir tembak, sama seperti Y. Keduanya berteman dan tinggal di kawasan yang sama, yaitu di Ciputat, Tangerang Selatan. Dua tersangka lain adalah teman AWP dan Y yang berprofesi sebagai sopir angkot di Sumatera Barat.

”Libur Lebaran kemarin, SHP dan BAP datang ke sini bertemu AWP dan Y,” kata Imam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com