Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Merokok, Bersiaplah Masuk Bui

Kompas.com - 08/09/2011, 07:39 WIB

THIMPHU, KOMPAS.com — Para perokok tahanlah keinginan merokok di tempat umum di Bhutan. Kalau nekat, ganjarannya penjara. Menjual rokok atau didapati memiliki tembakau dapat dipenjara sampai lima tahun.

Larangan antirokok di Bhutan ini merupakan yang terketat di dunia. Penjualan tembakau dilarang keras, termasuk merokok di tempat umum. Dampaknya, undang-undang tersebut malah menyuburkan penyelundupan rokok di kerajaan kecil di Himalaya itu.

Undang-undang itu tidak menyatakan merokok melanggar hukum, tetapi membatasi kepemilikan tembakau pribadi sebanyak 200 gram dan 200 batang rokok yang dapat diimpor. Para pengguna harus selalu mengantongi tanda terima pembayaran pajak yang besarnya 200 persen.

Maret lalu, seorang pendeta Buddha menjadi orang pertama yang diganjar hukuman penjara setelah didapati mengantongi tembakau kunyah yang bernilai sekitar Rp 20.000 tanpa mengantongi surat pembayaran pajak. Sejak saat itu, lebih dari 50 orang ditahan, termasuk kakek berusia 81 tahun dan remaja 16 tahun. Waspadalah....

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com