Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mubarak dan Dua Putranya Diadili

Kompas.com - 16/08/2011, 03:04 WIB

Kairo, Kompas - Hakim ketua Ahmed Rifaat, Senin (15/8), di Kairo, Mesir, memutuskan untuk memulai lagi sidang atas mantan Presiden Hosni Mubarak dan kedua putranya, Alaa dan Jamal, pada 5 September mendatang. Namun, persidangan akan dilakukan tertutup.

Hakim ketua juga memutuskan berkas perkara pidana Mubarak dan mantan Menteri Dalam Negeri Habib Al Adly yang tercatat bernomor 3643 tahun 2011 menjadi satu paket.

Berkas perkara itu diberi nama Qasr el Nil, nama jembatan di atas Sungai Nil yang dekat dengan Alun-alun Tahrir, tempat korban tewas berjatuhan pada 25 Januari lalu.

Mubarak dan kedua putranya didakwa melakukan korupsi dan memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.

Pengacara Mubarak dan massa pro-mantan Presiden Mesir itu menyambut keputusan hakim ketua untuk menghentikan siaran langsung lewat televisi pada sidang mendatang. Mereka juga menyambut penyatuan perkara Mubarak dengan mantan Mendagri Habib Al Adly.

Mubarak memasuki sidang dengan ranjang pasien didampingi kedua putranya pukul 10.20. Sidang dimulai tepat pada pukul 10.40.

Mubarak dibawa dengan helikopter dari pusat medis internasional (sekitar 50 kilometer arah timur kota Kairo) ke kompleks Akademi Kepolisian. Dari helikopter, Mubarak dibawa lagi dengan mobil ambulans menuju ruang sidang.

Hakim ketua meminta semua hadirin tenang dalam mengikuti jalannya sidang. Ia menegaskan, vonis hukum hanya bisa dikeluarkan jika kondisi ruangan sidang dalam keadaan tenang.

Hakim ketua lalu menanyakan kehadiran tiga terdakwa tersebut di ruang sidang. Mubarak dan kedua putranya secara bergiliran dengan mikrofon menjawab ada.

Hakim ketua kemudian membacakan satu per satu berkas acara yang dibungkus dengan amplop. Ia kemudian memberi kesempatan kepada pengacara Mubarak, Farid al Deeb, memberikan keterangan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com