Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Lagi, Janda Bos Al Qaeda Dihukum

Kompas.com - 30/06/2011, 06:48 WIB
EditorEgidius Patnistik

BAGHDAD, KOMPAS.com Sebuah pengadilan di Baghdad telah menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap janda seorang pemimpin Al Qaeda di Irak. Hal tersebut disampaikan seorang pejabat kehakiman, Rabu (29/6/2011). Pemimpin Al Qaeda itu tewas tahun lalu dalam sebuah serangan gabungan militer Irak-AS.

Abdel Sattar al-Beriqdar, juru bicara Dewan Tinggi Kehakiman Irak, mengatakan kepada AFP bahwa perempuan tersebut merupakan warga negara Irak, tetapi hanya diidentifikasikan dengan huruf dari awal namanya. Ia adalah janda dari Abu Omar al-Baghdadi, mantan kepala Negara Islam Irak (ISI), front Al Qaeda di Irak.

"Terpidana WJ mengaku ikut bersama suaminya, seorang teroris, dalam banyak operasi bersenjata di berbagai daerah di negeri ini," kata Al-Beriqdar dalam sebuah pernyataan yang dikutip AFP.

Ia mengatakan, perempuan itu telah menguasai uang kontan dan rompi bunuh diri dalam berbagai serangan, serta menambahkan bahwa orang yang dijatuhi hukuman seumur hidup, yang biasanya 20-25 tahun di Irak, dapat mengajukan banding. Al-Baghdadi tewas dalam sebuah serangan pada 18 April 2010 terhadap satu rumah persembunyian di sebelah utara ibu kota Irak, Baghdad. Serangan itu juga menewaskan Abu Ayub al-Masri, warga negara Mesir dan pejabat senior lain ISI.

Jenderal Ray Odierno, komandan tinggi AS di Irak saat itu, mengatakan bahwa kejadian tersebut adalah "pukulan yang diduga paling penting bagi Al Qaeda di Irak sejak meletusnya aksi perlawanan".

Setelah serangan itu, ISI mengangkat dua pemimpin baru, Abu Bakr al-Qurashi dan Sheikh Abu Abdullah al-Qurashi, untuk menggantikan kedua tokoh yang tewas. Pada puncak bentrokan sektarian tahun 2006 dan 2007, Al Qaeda dan kelompok fanatik lain menewaskan ribuan warga sipil, ketika mereka mengebom pasar dan tempat ibadah yang dipenuhi penganut Syiah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke