Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Tahun untuk Lanun Somalia

Kompas.com - 01/06/2011, 19:00 WIB

SEOUL, KOMPAS.com — Seorang perompak Somalia dihukum 15 tahun penjara, Rabu (1/6/2011), setelah terbukti bersalah membajak sebuah kapal yang dioperasikan Korea Selatan di Laut Arab. Abdullahi Hussen Maxamuud adalah orang kelima dan terakhir anggota kelompok itu yang dihukum setelah keempat perompak yang lain divonis penjara Jumat lalu. Mereka ditangkap ketika pasukan komando angkatan laut Korsel  merebut kembali kapal kargo kimia Samho Jewelry dalam satu serangan yang mematikan pada 21 Januari, enam hari setelah kapal tersebut dibajak.

Para pengacara sebelumnya mengatakan bahwa Maxamuud akan diadili secara terpisah karena ia mengaku bersalah. Namun, pada Rabu ia membantah terlibat dalam pembajakan itu , kata kantor berita Yonhap dari kota pelabuhan Busan. "Saya secara tulus meminta  maaf atas kejadian tersebut. Saya tidak terlibat dalam kejahatan itu karena saya hanya juru masak," demikian kantor berita tersebut mengutip pernyataan Maxamuud di hadapan para hakim, dan menambahkan ia telah berusaha mengekang para perompak Somalia lainnya.     

Pengadilan itu membebaskan dia dari tuduhan berusaha membunuh kapten kapal tersebut, tetapi menghukum dia atas perompakan maritim dan tuduhan-tuduhan lainnya. Pengadilan mengatakan, ia dijatuhi hukuman berat karena terlibat perompakan dan tidak banyak menunjukkan penyesalannya. Jaksa menuntut penjara seumur hidup terhadap Maxamuud.

Sidang perkara tersebut merupakan usaha pertama negara itu untuk menghukum para perompak asing. Delapan perompak tewas dalam serangan komando tersebut dan lima orang ditahan.

Sebanyak 21 awak—8 warga Korsel, 2 warga Indonesia, dan 11 dari Myanmar—dibebaskan tanpa cedera, selain kapten kapal itu, Seok Hae-hyun (58) yang masih dalam penyembuhan di rumah sakit setelah menjalani beberapa operasi.   

Pengadilan pada Jumat lalu menghukum seumur hidup Mahomed Araye karena berusaha membunuh kapten kapal itu dengan menembaknya dengan senapan AK. Araye dituntut para jaksa dengan hukuman mati.

Aul Brallat menyatakan, ia telah menembaki pasukan komando dalam serangan yang tidak berhasil sebelumnya pada 18 Januari dan untuk itu ia divonis penjara 15 tahun, sementara dua lainnya masing-masing dihukum 13 tahun penjara.     

Araye dan Brallat mengajukan banding  terhadap vonis tersebut, sementara dua perompak lainnya juga diperkirakan akan mengajukan permohonan banding, demikian menurut Yonhap, dan menambahkan bahwa para jaksa akan mengusahakan hukuman lebih berat dalam banding.    

Perompakan meningkat pada tahun-tahun belakangan ini di lepas pantai Somalia, satu negara yang kacau dan porak poranda akibat perang yang terletak di salah satu dari jalur-jalur pelayaran paling penting dunia.     

Para penyelidik mengatakan, beberapa orang dari para perompak yang terlibat dalam pembajakan Januari tersebut telah ikut serta dalam pembajakan tahun lalu atas sebuah supertanker Korsel yang dioperasikan oleh perusahaan yang sama, Samho Jewelry.     

Kapal Samho Dream yang berbobot mati 300.000 ton dan memiliki 24 awak dibebaskan setelah dilaporkan memberikan uang tebusan sembilan juta dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com