Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI-Arab Saudi Sepakat Memberi Perlindungan

Kompas.com - 29/05/2011, 03:01 WIB

Jeddah, Kompas - Pertemuan tertutup pejabat senior Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi di Jeddah, Sabtu (28/5) siang waktu setempat, berjalan sesuai dengan harapan. Setelah 40 tahun penempatan tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi tanpa perjanjian tertulis, pemerintah kedua negara sepakat membuat nota kesepahaman perlindungan selambatnya enam bulan.

Kesepakatan ini sungguh menggembirakan karena bertolak belakang dari pengalaman dengan Malaysia. Nota kesepahaman (MOU) perlindungan TKI dengan Arab Saudi dapat menjamin mereka bisa bekerja dengan layak dan nyaman.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Mohammad Jumhur Hidayat, yang mendapat tugas dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar untuk memimpin delegasi, sempat bertemu empat mata selama 10 menit dengan Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi Adil Mohammad Faqih di ruang terpisah di wisma tamu kerajaan di tepi Laut Merah. Demikian dilaporkan wartawan Kompas Hamzirwan dari Jeddah semalam.

Kedua pejabat kemudian berjalan ke ruang lain tempat anggota delegasi kedua negara menunggu. Pertemuan pun berjalan lebih cepat satu jam dari jadwal karena kedua delegasi menyampaikan harapan dan keinginan mereka secara terbuka. Kedua delegasi kemudian membuat pernyataan bersama untuk segera membentuk kelompok kerja guna menyusun nota kesepahaman tersebut.

Delegasi RI beranggotakan 12 pejabat eselon I, di antaranya Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Lutfi Rauf, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman, serta Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Tatang B Razak. Adapun anggota delegasi Arab Saudi, antara lain, Ketua Saudi Nationality of Recruitment Council of Riyadh Chambers (Sanarcom/Asosiasi Penempatan Pekerja Asing di Arab Saudi) Saad Nahar al-Badah dan pejabat Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi.

Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi menginginkan proses ini bisa berlangsung cepat. Dia juga meluangkan waktu di wisma kerajaan selama tiga jam selepas jamuan makan siang menunggu penyelesaian dokumen pernyataan bersama.

”Saya ingin menandatangani (pernyataan bersama) segera. Pertemuan ini sangat baik karena kita dapat melangkah maju menuju nota kesepahaman bersama untuk meningkatkan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di sini,” ujarnya kepada wartawan seusai pertemuan.

Jumhur menambahkan, Pemerintah Indonesia menghargai upaya Kerajaan Arab Saudi meningkatkan perlindungan. Pemerintah Indonesia juga terus melakukan perbaikan di dalam negeri.

”Semua upaya ini ada dalam payung hukum yang diharapkan ditandatangani dalam enam bulan. Apabila perlindungan baik, akan semakin banyak TKI ke Arab Saudi,” ujarnya.

Pernyataan bersama memuat tugas kelompok kerja bersama kedua negara untuk menelaah permasalahan penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi serta menyiapkan kerangka kerja sama dalam menyiapkan MOU perlindungan TKI di Arab Saudi. Proses perekrutan juga masih terus berlangsung dan menambah perlindungan asuransi TKI di Arab Saudi dengan premi ditanggung pengguna jasa.

Di sela pertemuan, Ketua Umum Indonesian Saudi Arabia Manpower Agency Association M Anies Hasan menandatangani MOU kerja sama penempatan dan perlindungan TKI dengan Ketua Sanarcom Saad Nahar al-Badah.

Selama enam bulan terakhir, Muhaimin Iskandar mengetatkan penempatan TKI pekerja rumah tangga ke Arab Saudi. Berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia TKI di Arab Saudi yang terjadi telah menurunkan minat bekerja ke sana.

Selama 2010 ada 5.000 kasus terkait TKI dengan 600 orang meninggal di Arab Saudi. Selama Januari-Mei 2011 ada 2.000 kasus TKI bermasalah, 100 orang di antaranya mengalami penganiayaan berat.

Kasus keluarga yang kehilangan kontak dengan TKI di Arab Saudi juga banyak. Pemerintah Indonesia berharap Arab Saudi memberikan akses kekonsuleran bagi pejabat perwakilan tetap RI yang bertugas mendampingi para korban sesuai dengan Konvensi Vienna 1963.

Sebanyak 80 persen kasus TKI di Arab Saudi adalah gaji tidak dibayar. Pemerintah Indonesia meminta Kerajaan Arab Saudi mendirikan kantor urusan sosial ketenagakerjaan wanita (Tasawul) seperti di Riyadh yang efektif membantu penyelesaian hak-hak TKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com