Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro-Reformasi Terpecah soal Amandemen UU

Kompas.com - 20/03/2011, 01:31 WIB

KAIRO, KOMPAS.com — Kelompok-kelompok pro-revolusi Mesir berbeda pandangan mengenai referendum amandemen konstitusi yang berlangsung pada Sabtu. Lebih dari 45 juta warga berusia di atas 18 tahun pemilik hak suara mencoblos untuk menentukan "ya" atau "tidak" menyangkut amandemen. Untuk memudahkan jalannya pelaksanaan referendum, pemilik hak suara hanya menunjukkan kartu tanda penduduk saat mencoblos.

Komite Referendum menyiapkan lebih dari 50.000 tempat pemungutan suara di seantero Mesir dan berlangsung selama sembilan jam, mulai dari pukul 08.00 hingga 19.00 waktu setempat atau pukul 13.00-24.00 WIB. Menurut Komite Referendum, sekitar 38.000 tentara dikerahkan untuk membantu polisi mengamankan referendum, di samping 17.000 hakim sebagai pengawas jalannya referendum.

Referendum tersebut diadakan oleh Dewan Tertinggi Militer selaku penguasa sementara setelah mengambil alih kekuasaan dari presiden terguling Hosni Mubarak pada 11 Februari.

Dewan Militer pada bulan lalu membekukan konstitusi dan membentuk komite terdiri atas ahli hukum dan politik untuk mengajukan perubahan beberapa pasal guna menjamin pemilihan umum jujur dan transparan.

Amandemen juga mencakup pengurangan masa jabatan presiden dari enam tahun menjadi empat tahun—dari sebelumnya enam tahun—serta membatasi seorang presiden hanya boleh menjabat dua masa bakti. Diatur pula bahwa presiden terpilih dapat menunjuk wakil presiden dalam waktu 60 hari setelah dilantik.

Beda pandangan
Ikhwanul Muslimin, oposisi utama yang menggerakkan revolusi, mendukung referendum karena dinilainya dapat meratakan jalan bagi reformasi politik. Adapun beberapa kalangan pro-revolusi seperti Kefaya, Kelompok 6 April, Kelompok Koalisi Revolusi 25 Januari, dan Partai Al Wafd, menolak referendum karena menilainya sebagai upaya melucuti revolusi.

Dua tokoh bakal kandidat presiden, yakni Mohamed ElBaradei dan Amr Moussa, juga mengampenyekan penolakan referendum. Kelompok penolak menghendaki agar konstitusi itu tidak sekadar amandemen, tetapi diwujudkan satu konstitusi yang benar-benar baru. Jika referendum dimenangkan "ya", maka pemilihan parlemen akan diadakan pada akhir September.

Namun, bila "tidak" yang terbanyak, maka Dewan Tinggi Militer—yang berkuasa sejak mundurnya Presiden Hosni Mubarak pada 11 Februari 2011—akan mengeluarkan dekrit konstitusi sebagai Piagam Nasional sementara hingga terlaksananya pemilihan parlemen dan presiden. Di sisi lain, umat Kristen, yang menempati sekitar 10 persen dari total 80 juta penduduk, menyatakan keberatan dengan Pasal 2 Konstitusi yang menyebutkan bahwa Islam merupakan agama negara dan hukum Islam sebagai sumber utama perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com