Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Medan Jadi Tersangka Korupsi

Kompas.com - 26/10/2010, 15:36 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin atas kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat, kali ini salah satu kepala daerah di Sumatera Utara juga tersandung kasus korupsi.

Wali Kota Medan Rahudman Harahap ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam kasus dugaan korupsi dana tunjangan aparat pemerintahan desa.

Kasipenkum Kejati Sumut Edi Irsan Tarigan mengatakan, mulai Selasa (26/10) Kejati Sumut resmi menetapkan Rahudman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana tunjangan aparat pemerintahan desa (TAPD).

"Betul, hari ini Wali Kota Medan kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana TAPD saat yang bersangkutan menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2004-2005," kata Edi.

Menurut Edi, Rahudman berperan dalam pencairan kas daerah untuk membayar TAPD sebelum APBD Kabupaten Langkat disahkan. "Padahal pencairan kas daerah sebelum APBD disahkan hanya boleh untuk item tertentu seperti gaji pegawai, bukan termasuk tunjangan aparat pemerintahan desa," katanya.

Selain itu, penggunaan dana TAPD juga tak digunakan seluruhnya untuk membayar tunjangan aparat pemerintahan desa. " Dari penyidikan kami juga menemukan, TAPD tak digunakan semestinya. Jadi ada yang memang digunakan membayar tunjangan aparat pemerintahan desa, tetapi sebagian besar tidak digunakan untuk itu," katanya.

Untuk sementara Rahudman yang tengah menjalani pelatihan di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta untuk kepala daerah yang baru terpilih belum akan ditahan. "Kejati Sumut juga masih mengurus izin pemeriksaan sebagai tersangka ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pokoknya izin pemeriksaan ini akan kami proses secepatnya," kata Edi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com