PALU, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menangkap 29 imigran ilegal asal Afganistan di Palu, Senin (13/9/2010) malam. "Tadi malam sekitar pukul 23.30 Wita, saya mendapat informasi dari Polda Sulteng mengenai ditangkapnya warga asing itu," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudensi) Kantor Imigrasi Palu Yusuf Sadu, Selasa (14/9/2010). Hanya, Sadu mengaku belum tahu lokasi penangkapan dan nama-nama warga Afganistan tersebut. Menurut rencana, Polda Sulteng akan menyerahkan mereka hari ini ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Saya tadi telah menerima laporan dari salah seorang pegawai kami di kantor bahwa ada petugas dari Polda yang datang memberitahukan bahwa 29 warga Afganistan itu akan diserahkan ke Imigrasi pagi ini juga," kata dia. Menurut dia, kemungkinan besar alasan penangkapan imigran itu sama dengan empat warga Afganistan yang ditangkap di Bandara Mutiara pada Minggu (5/9/2010), yakni tidak memiliki dokumen keimigrasian. Kemungkinan besar mereka adalah pengungsi yang akan menuju Australia, tetapi singgah dulu di Palu seperti empat warga Afganistan sebelumnya yang ditangkap di Bandara Mutiara dan telah diserahkan kepada Imigrasi Makassar. Keempat imigran yang ditangkap sebelumnya bernama Muhammad Qaiser Turre (21), Baba Ali (48), Walli Khan-Khan (28), dan Ali Reza (18). Awalnya imigran tersebut berjumlah lima orang. Namun, saat akan ditangkap, satu orang di antaranya, Qaisar Najem (30), berhasil kabur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.