Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenderal Noriega Dihukum Tujuh Tahun

Kompas.com - 08/07/2010, 04:05 WIB

PARIS, RABU -  Sebuah pengadilan di Paris, Perancis, menghukum penjara tujuh tahun terhadap mantan diktator militer Panama Jenderal Manuel Noriega karena pencucian uang narkoba, Rabu (7/7). Pencucian uang yang dilakukan tahun 1980-an itu bersumber dari bisnis obat bius milik Medelin dari Kolombia.

Majelis hakim yang terdiri dari tiga orang juga memerintahkan menyita dana sekitar Rp 29 miliar dari rekening Noriega di bank Perancis.

Pidana tujuh tahun itu merupakan hukuman penjara kedua bagi Noriega yang pernah dua dasawarsa dikurung di AS akibat kasus perdagangan narkoba. Pengacara Noriega berharap kliennya dapat dibebaskan tahun depan dengan pelbagai pertimbangan.

Jenderal Manuel Noriega yang mengaku berusia 76 tahun ditumbangkan dari kekuasaan melalui invasi militer Amerika Serikat tahun 1989.

Jaksa penuntut menegaskan, jutaan dollar AS dari aset Noriega di Perancis didapat dari bisnis dengan kartel Medelin.

Tim pengacara diberi sepuluh hari untuk menyatakan banding atas putusan pengadilan. Pengacara Noriega bersikukuh, kliennya diadili karena konspirasi politik. Noriega, menurut pengacara, seharusnya dibebaskan dengan pertimbangan kesehatan yang menurun drastis dan akan meninggal jika dibiarkan tinggal di dalam penjara.

Noriega diketahui memiliki penyakit tekanan darah tinggi dan mengalami lumpuh separuh badan akibat serangan stroke.

Jenderal Noriega lepas dari penjara tahun 2007 di Florida, AS. Namun, dia tetap tinggal selama 32 bulan dalam tahanan tambahan di AS saat menentang upaya ekstradisi ke Perancis untuk menghadapi tuduhan pencucian uang

Pengacara Antonin Levy menyatakan, masa 32 bulan penambahan tahanan di AS dapat dihitung terhadap putusan hukuman tujuh tahun. Dengan demikian, Noriega diharapkan tahun depan bisa mendapat pengampunan hukum.

Republik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com