Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenderal Noriega Dihukum Tujuh Tahun

Kompas.com - 08/07/2010, 04:05 WIB

PARIS, RABU -  Sebuah pengadilan di Paris, Perancis, menghukum penjara tujuh tahun terhadap mantan diktator militer Panama Jenderal Manuel Noriega karena pencucian uang narkoba, Rabu (7/7). Pencucian uang yang dilakukan tahun 1980-an itu bersumber dari bisnis obat bius milik Medelin dari Kolombia.

Majelis hakim yang terdiri dari tiga orang juga memerintahkan menyita dana sekitar Rp 29 miliar dari rekening Noriega di bank Perancis.

Pidana tujuh tahun itu merupakan hukuman penjara kedua bagi Noriega yang pernah dua dasawarsa dikurung di AS akibat kasus perdagangan narkoba. Pengacara Noriega berharap kliennya dapat dibebaskan tahun depan dengan pelbagai pertimbangan.

Jenderal Manuel Noriega yang mengaku berusia 76 tahun ditumbangkan dari kekuasaan melalui invasi militer Amerika Serikat tahun 1989.

Jaksa penuntut menegaskan, jutaan dollar AS dari aset Noriega di Perancis didapat dari bisnis dengan kartel Medelin.

Tim pengacara diberi sepuluh hari untuk menyatakan banding atas putusan pengadilan. Pengacara Noriega bersikukuh, kliennya diadili karena konspirasi politik. Noriega, menurut pengacara, seharusnya dibebaskan dengan pertimbangan kesehatan yang menurun drastis dan akan meninggal jika dibiarkan tinggal di dalam penjara.

Noriega diketahui memiliki penyakit tekanan darah tinggi dan mengalami lumpuh separuh badan akibat serangan stroke.

Jenderal Noriega lepas dari penjara tahun 2007 di Florida, AS. Namun, dia tetap tinggal selama 32 bulan dalam tahanan tambahan di AS saat menentang upaya ekstradisi ke Perancis untuk menghadapi tuduhan pencucian uang

Pengacara Antonin Levy menyatakan, masa 32 bulan penambahan tahanan di AS dapat dihitung terhadap putusan hukuman tujuh tahun. Dengan demikian, Noriega diharapkan tahun depan bisa mendapat pengampunan hukum.

Republik

Panama turut berusaha mengekstradisi Noriega. Pengacara Antonin Levy menerangkan, Noriega bisa diekstradisi kapan saja jika Pemerintah Perancis mengizinkan. Noriega sudah diputus penjara 60 tahun di Panama, negara yang pernah dipimpinnya dengan tangan besi. Dia dituduh terlibat kejahatan korupsi, penggelapan, dan pembunuhan politik.

Pernah digaji CIA

Semasa persidangan, Noriega menyatakan dirinya menjadi musuh mafia narkoba. Dia mengaku uang dan harta di Perancis berasal dari bisnis pribadi serta keluarga besarnya. Sebagian dari uang yang dimiliki disebut merupakan pembayaran dari CIA.

Semasa Perang Dingin, Noriega dianggap sebagai aset CIA. Belakangan dia bergabung dengan jaringan kartel narkoba. Keterlibatan dengan sindikat narkoba mengakibatkan Noriega tersangkut pembunuhan politik terhadap tokoh oposisi.

Tim pengacara mengungkapkan, hukuman pada Noriega adalah bagian skenario CIA untuk membungkam klien mereka.

Olivier Metzner, anggota tim pengacara, yakin bahwa putusan penjara tersebut merupakan upaya AS untuk menyelesaikan utang lama terhadap lawan politik. ”Putusan terhadap Noriega itu bermakna politis yang tidak diragukan lagi sangat menyenangkan Pemerintah AS,” ujar Metzner.

Noriega mengaku, masalah mulai timbul saat dia menolak bekerja sama dengan AS untuk menggulingkan pemerintah Sandinista di Nikaragua. Dia menuding AS bersekongkol memenjarakan dirinya selama 20 tahun. Sebelum persidangan, Perancis sudah memutus secara in-absentia terhadap Noriega dan istrinya tahun 1999 atas kasus pencucian uang bisnis kokain yang digunakan membeli apartemen mewah di Paris. (AFP/ONG)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com