Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Undang Undang Larangan Burqa Disetujui

Kompas.com - 19/05/2010, 21:32 WIB

PARIS, KOMPAS.com - Kabinet Perancis, Rabu (19/5/2010) menyetujui Undang-Undang yang melarang kerudung atau cadar seluruh wajah umat muslim dari tempat-tempat publik.

Persetujuan itu membuka jalan bagi Undang-Undang itu dibawa ke parlemen pada Juli mendatang.

"Dalam masalah ini pemerintah mengambil jalan yang diketahui sulit, namun sudah semestinya," kata Presiden Nicolas Sarkozy dalam pertemuan menteri-menteri.

Sementara mayoritas pemerintah sayap kanan Sarkozy diharapkan dapat mendorong Undang-Undang itu di parlemen.

"Kami adalah negara tua yang disatukan nilai-nilai tertentu dari harga diri manusia dan secara khusus harga diri wanita, dan nilai-nilai tentang bagaimana hidup bersama," kata Sarkozy.

"Cadar seluruh wajah yang menyembunyikan keseluruhan wajah melanggar nilai-nilai itu, ini merupakan hal yang fundamental bagi kita," katanya.

Menurut UU itu, tidak seorang pun di Perancis diijinkan mengenakan pakaian yang dirancang untuk menyembunyikan wajah.

Mereka yang melanggar akan didenda 150 euro atau 180 dolar AS dan diwajibkan mengikuti pelatihan untuk mempelajari nilai-nilai kewarganegaraan Perancis.

Siapapun juga yang memaksa seseorang - melalui ancaman, kekerasan atau penyalahgunaan posisi atau kewenangan - untuk menutup wajahnya karena jenis kelaminnya akan dipenjara selama satu tahun dan denda 15 ribu euro.

UU itu mendefinisikan tempat-tempat publik sebagai seluruh jalan-jalan ramai, seluruh tempat terbuka seperti toko, gedung bioskop, restauran, pasar dan seluruh gedung pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com