Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlindungan TKI Diperkuat

Kompas.com - 19/05/2010, 05:51 WIB

”Malaysia, kan, belum menempatkan domestic workers sebagai pekerja. Jadi bingung kalau dalam MOU ada hari libur untuk PRT. Harus dipikirkan juga bagaimana mengimplementasikannya,” kata Anis.

Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa TKI Rusdi Basalamah mengatakan, pemerintah harus segera meningkatkan LOI menjadi MOU sehingga landasan perlindungan TKI jadi lebih kuat.

Pascapenandatanganan perjanjian ini, Muhaimin memberi sinyal bakal mencabut moratorium penempatan TKI informal sektor PRT setelah MOU tuntas.

Dari Medan, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Mohammad Jumhur Hidayat menyatakan, Indonesia dapat segera mengirim TKI informal PRT ke Malaysia saat moratorium dicabut.

Indonesia mengirim 25.000 TKI per bulan ke Malaysia dengan 5.000 orang di antaranya bekerja sebagai PRT.

Menurut Jumhur, TKI di Malaysia sangat membantu perekonomian nasional. Setidaknya setiap satu TKI bekerja di luar negeri bisa mengurangi satu penganggur dan bisa menghidupi lima anggota keluarganya di kampung halaman. Belum lagi efek domino dari uang yang mereka kirim ke rumah.

Komisaris Utama PT Mutiara Karya Mitra, PPTKIS di Medan, Parlindungan Purba menyambut gembira perjanjian ini. Menurut Parlindungan, TKI PRT membutuhkan perlindungan karena hidup sendiri. (ham/MHF)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com