Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlindungan TKI Diperkuat

Kompas.com - 19/05/2010, 05:51 WIB

Muhaimin menggarisbawahi, penandatanganan LOI menunjukkan keseriusan Malaysia dalam melindungi TKI informal PRT. Hasil ini membawa banyak kemajuan bagi Indonesia.

Dua hal yang masih menjadi ganjalan penyelesaian MOU adalah gaji awal dengan masa kerja nol tahun dan struktur biaya penempatan. Malaysia tidak mengatur upah minimum seperti Indonesia dan menyerahkan soal itu kepada mekanisme pasar.

Namun, kendala ini dapat diatasi dengan salah satu poin perjanjian, yakni kedua negara wajib mengawasi kontrak kerja antara pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) dan agen pekerja asing di Malaysia.

”Jadi, kita harus punya patokan standar minimum. Kalau kami inginnya 700 ringgit (setara Rp 1,8 juta) per bulan,” kata Muhaimin.

Saat ini, TKI PRT masih bergaji 400-500 ringgit per bulan. Jumlah itu jauh di bawah pekerja migran sektor serupa asal Filipina yang bisa mencapai 400 dollar AS.

Pembahasan lanjutan lainnya adalah penyusunan detail struktur biaya penempatan berdasarkan daerah asal keberangkatan.

Pintu masuk

Sedikitnya 2,2 juta TKI bekerja di Malaysia dan 1 juta di antaranya tidak memiliki dokumen resmi. Perjanjian untuk melindungi 400.000 TKI PRT di Malaysia ini bakal menjadi pintu masuk pemerintah meminta jaminan serupa dari negara penempatan di Timur Tengah.

Dari enam juta TKI di luar negeri, 4,3 juta di antaranya bekerja di sektor informal. Hampir 60 persen TKI sektor informal bekerja sebagai PRT.

Namun, Direktur Eksekutif Migrant CARE, organisasi nonpemerintah yang aktif membela buruh migran, Anis Hidayah, pesimistis dengan kesepakatan ini. Menurut Anis, harus ada instrumen lagi di Malaysia untuk mengatur sanksi hukum bagi majikan yang melanggar isi MOU.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com