Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Empat Isteri Manipulasi Tunjangan

Kompas.com - 25/04/2010, 08:05 WIB

PARIS, KOMPAS.com - Seorang perempuan Perancis berusia 31 tahun didenda karena memakai niqab atau burqa sewaktu mengemudi.

Perempuan yang tak disebutkan jatidirinya itu mengatakan kepada stasiun televisi LCI, polisi menghentikan dia sewaktu sedang mengemudikan kendaraan di kota Nantes.

Ia memakai niqab hitam, yang menutup wajahnya tapi tak menutup kedua matanya. Polisi menjatuhkan denda 22 euro (29 dolar AS) atas dia, dan mengatakan pakaiannya menimbulkan resiko keselamatan bagi kegiatannya mengemudi.

"Mata saya tidak tertutup. Saya dapat melihat seperti anda dan daya pandang saya tidak terganggu," kata perempuan tersebut.

Pada Sabtu (24/4/2010), Menteri Dalam Negeri Prancis meminta Menteri Imigrasi untuk mencabut kewarganegaraan suami wanita pengemudi ini.

Berdasarkan keterangan, pria tersebut memiliki empat istri dengan 12 anak. "Masing-masing dari perempuan ini memperoleh keuntungan dari tunjangan orang-tua tunggal dan masing-masin memakai penutup tubuh dari kepala sampai kaki," kata Menteri Dalam Negeri Brice Hortefeux di dalam surat yang salinannya dilihat oleh Reuters.

Ditambahkannya, ia telah meminta pemerintah lokal untuk meneliti kemungkinan penipuan tunjangan. "Saya akan menghargainya, kalau semua faktor ini terbukti benar, jika anda dapat mengkaji apakah orang ini dapat dilucuti kewarganegaraan Prancisnya," kata Hortefeux kepada Menteri Imigrasi Eric Besson.

Menurut perempuan tersebut, pria kelahiran Aljazair memperoleh kewarganegaraan Prancis pada 1999.

Sarkozy mendukung larangan ketat perempuan memakai pakaian tertutup, yang di Prancis disebut sebagai burqa, di tempat umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com