Para anggota parlemen Belgia secara khusus memang menjadikan burqa dan niqab penutup wajah sebagai target. Kedua pakaian itu masih jarang ditemui di depan umum di Belgia. ”Kami harus bertindak mulai sekarang untuk menghindari perkembangan (pemakaian Burqa) itu. Mengenakan burqa di ruang publik tidak sejalan dengan sebuah masyarakat yang terbuka, liberal dan toleran,” tambah Bacquelaine yang mempersamakan burqa dengan sebuah penjara berjalan bagi perempuan.
Jika pada pemungutan suara di keseluruhan parlemen pada 22 April, parlemen menyetujui RUU tersebut, maka undang-undang pelarangan pemakaian Burqa di Belgia itu akan berlaku sekitar akhir Juni atau awal Juli 2010.
Ducarme secara pribadi bangga bahwa Belgia akan menjadi negara Eropa pertama yang berani melegislasikan masalah yang sensitif itu. Dia mengatakan, Belgia tidak ingin mengikuti ”contoh buruk” Inggris dan Belanda, di mana banyak warga Muslim tinggal dalam komunitas terpisah.
Keputusan Belgia itu tentu akan semakin mendorong debat mengenai pelarangan burqa di Perancis, Swiss, dan Italia.
Namun, di sisi lain, beberapa negara di Eropa juga telah memberlakukan pelarangan penggunaan aksesori keagamaan bagi pihak non-Muslim. Beberapa tahun lalu, sekolah-sekolah publik di Perancis melarang penggunaan kippa, penutup kepala, yang biasa dipakai Yahudi, atau atribut agama Kristen lainnya. Italia juga menuai kemarahan dari pihak Katolik karena dianggap tidak menghormati mayoritas dengan pelarangan atribut agama di sekolah publik.