Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belgia Pelopori Pelarangan "Burqa"

Kompas.com - 05/04/2010, 04:09 WIB

Perlawanan masyarakat Eropa terhadap simbol-simbol yang mereka persepsikan sebagai simbol garis keras Islam terus bergulir. Atas alasan keamanan dan masyarakat yang terbuka, penggunaan jilbab (kain penutup bagian kepala terkecuali wajah) di institusi publik dilarang.

Setelah Perancis, Inggris, dan Belanda melarang penggunaan jilbab di sekolah-sekolah dan kantor-kantor pemerintah, pada pertengahan pekan lalu parlemen Belgia memulai upaya untuk pelarangan memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuh, dari kepala hingga kaki (terkecuali mata) atau biasa disebut burqa, dan kain khusus penutup seluruh wajah atau niqab.

Sebuah komite parlemen Belgia, Rabu (31/3), dengan suara bulat menyetujui rancangan undang-undang (RUU) mengenai larangan penggunaan burqa dan niqab di ruang publik. Meski demikian, RUU itu belum akan berlaku karena masih harus diputuskan seluruh anggota parlemen Belgia pada 22 April mendatang.

Meski belum sepenuhnya berlaku, hasil pemungutan suara di Komite Urusan Dalam Negeri Parlemen itu memberikan indikasi kuat bakal lolosnya RUU pelarangan mengenakan burqa di publik itu. Hal itu akan membuat Belgia menjadi negara Eropa pertama yang menerapkan pelarangan burqa.

”Ini adalah sebuah sinyal yang sangat kuat yang dikirimkan kepada kelompok garis keras Islam,” ungkap Wakil Ketua Kelompok Liberal Denis Ducarme di majelis di Brussels.

Para anggota parlemen Belgia yang mendukung RUU itu menilai, pakaian yang menutup semua badan, termasuk wajah, berpotensi menimbulkan masalah keamanan dan juga mengancam nilai-nilai demokrasi. Di sisi lain, banyak orang mengkhawatirkan aturan hukum pelarangan itu tidak akan mampu mengatasi tuntutan keberatan secara hukum.

”Kita tidak boleh membiarkan seseorang mengklaim hak untuk melihat orang lain, padahal dirinya sendiri tidak bisa dilihat. Sangat diperlukan adanya hukum yang melarang pemakaian pakaian yang seluruhnya menutupi wajah dan menutup seorang individu,” ungkap Daniel Bacquelaine, salah seorang anggota parlemen pengusul RUU itu.

Meski demikian, dia menegaskan, rancangan peraturan itu tidak akan menjadikan jilbab yang biasa digunakan banyak perempuan Muslim sebagai target pelarangan.

Sebelum berkembang

Belgia memiliki jumlah populasi warga Muslim sekitar 650.000 orang atau 6,0 persen dari keseluruhan populasi warga negara itu. Meski dalam RUU tidak secara khusus disebutkan burqa dan niqab, dalam RUU itu dengan tegas disebutkan adalah ilegal bagi siapa pun untuk mengenakan pakaian yang menutupi seluruh atau sebagian besar bagian wajah di depan publik. Bagi pelanggarnya, dalam RUU dicantumkan ancaman hukuman satu minggu di penjara atau denda uang yang tidak disebutkan jumlahnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com