Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pengusaha Swiss Divonis 16 Bulan Penjara

Kompas.com - 02/12/2009, 05:19 WIB

TRIPOLI, KOMPAS.com - Pengadilan Libia memvonis dua pengusaha Swiss dengan 16 bulan penjara dalam kasus perselisihan yang berasal dari penangkapan seorang putera pemimpin Libia Moamer Kadhafi di Jenewa tahun lalu.

"Kedua warga Swiss itu telah menerima hukuman 16 bulan penjara dan denda 2.000 dinar (1.100 euro) masing-masing," kata pejabat tersebut, yang berbicara tanpa menyebut nama.
    
Mereka ditahan di Libia setelah putera Kadhafi, Hannibal, dan isterinya ditangkap pada Juli 2008 setelah dua pelayan mengadu bahwa Hannibal telah menganiaya mereka di sebuah hotel di Swis, yang memicu perselisihan antara Bern dan Tripoli.

Pelayan itu kemudian membatalkan tuduhan mereka, tapi kedua pengusaha tersebut, Max Goldi, manajer senior di raksasa teknik mesin Swedia-Swiss ABB, dan rekan Swiss-nya Rashid Hamdani yang bekerja pada perusahaan konstruksi kecil, tidak dibebaskan.
    
Tripoli mula-mula menolak visa keluar kedua orang itu dan menuduh mereka dengan yang diduga pelanggaran imigrasi, tapi mereka kemudian dibebaskan dengan uang jaminan dan diizinkan tinggal di kedutaan besar Swiss.

Mereka sedianya akan pulang ke Swiss pada 6 September, tapi dua hari sebelumnya surat kabar harian La Tribune de Geneve mencetak foto Hannibal Kadhafi yang tampak kusut ketika dalam tahanan polisi.

Presiden Swiss Hans Rudolf Merz mengatakan publikasi foto itu merupakan penghinaan. Sama seperti menahan kedua pengusaha itu, Tripoli telah membatasi hubungan udara, menghentikan pengeluaran visa bagi warga Swiss dan menutup kantor perusahaan besar Swiss ABB dan Nestle di negara itu.

Seorang pejabat senior Libia mengatakan bulan lalu bahwa pengusaha-pengusaha itu akan diadili sebelum akhir tahun ini karena yang diduga pengelakan pajak dan pelanggaran imigrasi. Pejabat itu menambahkan Goldi dan Hamdani rencananya juga  akan tampil di pengadilan karena kasus lainnya yang berhubungan dengan "melakukan kegiatan bisnis yang tidak sah". Belum ada tanggal yang diberikan untuk kasus yang kedua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com