TEHERAN, KOMPAS.com — Mulai Sabtu (1/8), Iran akan mengadili sekitar 20 orang yang dituding sebagai perusuh terkait aksi-aksi unjuk rasa pascapemilihan presiden di Teheran, kantor berita resmi IRNA melaporkan, Rabu (29/7).
IRNA mengatakan, mereka menghadapi sejumlah tuduhan termasuk melakukan pengeboman, membawa senjata api dan granat, menyerang para anggota milisi Basij dan pasukan keamanan, serta memiliki hubungan dengan kelompok oposisi di pengasingan Mujahidin Rakyat.
"Mereka juga dituduh menyerang unit militer, universitas, mengirim gambar ke media musuh, mengorganisir penjahat dan pengacau, merusak properti umum dan negara termasuk menghancurkan kantor bank dan rumah," katanya.
IRNA mengatakan, orang-orang yang memerintahkan kerusuhan pascapemilihan tidak akan diadili pada tahap ini.
Pemerintah telah membebaskan 140 pengunjuk rasa, Selasa, tetapi sekitar 200 orang tetap ditahan, termasuk 50 orang yang diduga mendalangi kerusuhan, menurut seorang anggota parlemen yang telah mengunjungi para tahanan.