Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Fatwa MA yang Ditunggu tentang Eksekusi Mati

Kompas.com - 20/03/2009, 18:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com —  Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan fatwa (pendapat hukum) tentang hukuman mati, yakni mengenai batas waktu pengajuan upaya hukum lain, seperti peninjauan kembali (PK) dan grasi.

 

Ketua MA, Harifin A Tumpa, di Jakarta, Jumat, mengatakan, fatwa itu berisi bahwa kejaksaan dapat menentukan jangka waktu yang layak dalam upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana mati.

"Kita menyarankan itu, karena undang-undang tidak memberikan waktu yang pasti, maka kejaksaan agung dapat menentukan jangka waktu yang layak," katanya.

Dia mengatakan, jangka waktu yang layak, seperti kejaksaan mengacu pada UU Nomor 3 tahun 2009 melalui pemberitahuan penjadwalan pelaksanaan hukuman mati dalam waktu tertentu yang pantas.

"Seperti jangka waktu pengajuan PK dalam perdata dengan jangka waktu 180 hari," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan merumuskan soal batasan waktu terpidana mati mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK), seiring sudah keluarnya Fatwa Mati dari Mahkamah Agung (MA).

"Jadi nanti akan kita rumuskan," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, di Jakarta, Jumat. Dia mengatakan, isi fatwa mati dari MA itu menyebutkan batasan waktu untuk mengajukan upaya hukum PK tersebut yaitu dalam waktu tertentu yang dianggap pantas.

Ia mengatakan nanti pihaknya akan melihat dan membahas, sampai sejauh mana kata-kata layak itu. "Secara definitif, kata-kata layak itu bisa relatif," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com