Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Fatwa MA yang Ditunggu tentang Eksekusi Mati

Kompas.com - 20/03/2009, 18:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com —  Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan fatwa (pendapat hukum) tentang hukuman mati, yakni mengenai batas waktu pengajuan upaya hukum lain, seperti peninjauan kembali (PK) dan grasi.

 

Ketua MA, Harifin A Tumpa, di Jakarta, Jumat, mengatakan, fatwa itu berisi bahwa kejaksaan dapat menentukan jangka waktu yang layak dalam upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana mati.

"Kita menyarankan itu, karena undang-undang tidak memberikan waktu yang pasti, maka kejaksaan agung dapat menentukan jangka waktu yang layak," katanya.

Dia mengatakan, jangka waktu yang layak, seperti kejaksaan mengacu pada UU Nomor 3 tahun 2009 melalui pemberitahuan penjadwalan pelaksanaan hukuman mati dalam waktu tertentu yang pantas.

"Seperti jangka waktu pengajuan PK dalam perdata dengan jangka waktu 180 hari," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan merumuskan soal batasan waktu terpidana mati mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK), seiring sudah keluarnya Fatwa Mati dari Mahkamah Agung (MA).

"Jadi nanti akan kita rumuskan," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, di Jakarta, Jumat. Dia mengatakan, isi fatwa mati dari MA itu menyebutkan batasan waktu untuk mengajukan upaya hukum PK tersebut yaitu dalam waktu tertentu yang dianggap pantas.

Ia mengatakan nanti pihaknya akan melihat dan membahas, sampai sejauh mana kata-kata layak itu. "Secara definitif, kata-kata layak itu bisa relatif," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Nasional
KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

Nasional
Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com