SEMARANG, SELASA - Jerman memiliki peraturan tentang kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang memungkinkan polisi ikut campur dalam penyelesaian masalah. Namun, cara tersebut masih sulit diterapkan di Indonesia karena sebagian besar korban KDRT memilih tidak melaporkan kekerasan yang terjadi.
Setelah menerima laporan dari korban atau tetangga korban, polisi langsung mengusir pelaku KDRT dari rumahnya, kata Petra Hafele, aktivis perempuan asal Jerman. Petra menyampaikan hal itu dalam diskusi Pemulihan Psikologi Bagi Perempuan Korban Kekerasan di Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Selasa (24/2).
Menurut Petra, pelaku yang telah diusir dilarang menemui korban selama 10 hari. Hal itu bertujuan agar korban merasa aman. Selanjutnya, korban mendapat bimbingan konseling dari lembaga anti kekerasan.
Petra mengatakan, peraturan itu berlaku sejak 2001 untuk mengurangi KDRT. Pada awalnya, masyarakat di Jerman juga keberatan dengan peraturan yang tegas seperti itu. Namun, akhirnya semua pihak dapat merasakan manfaatnya, kata Petra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.