DEN HAAG, KAMIS — Mahkamah Kejahatan Perang Internasional (ICC), Kamis (12/2), mengatakan, tidak ada perintah penangkapan untuk Presiden Sudan Omar al Beshir atas kejahatan di Darfur. Sebelumnya, surat kabar The New York Time memberitakan, para hakim memutuskan untuk mengeluarkan perintah itu.
"Pada saat ini, tidak ada perintah penangkapan," kata juru bicara, Laurence Blairon.
"Apabila kami memiliki sesuatu untuk diumumkan, kami akan mengumumkannya. Untuk sekarang, tidak ada hal untuk diumumkan."
Surat kabar itu, Rabu, memberitakan bahwa para hakim ICC memutuskan untuk mengeluarkan satu perintah penangkapan terhadap Beshir, seperti yang diminta oleh Kepala Kejaksaan Luis Moremo Ocampo, Juli tahun lalu.