Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Orang Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora

Kompas.com - 19/07/2008, 21:49 WIB

JAYAPURA, SABTU- Tercatat enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengibaran bendera terlarang  bintang kejora, di Fak Fak, Papua Barat.
    
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Agus Riyanto Sabtu malam mengakui, keenam tersangka itu saat ini masih terus dimintai keterangannya di Polres Fak Fak sehubungan kasus pengibaran bendera bintang kejora yang dilakukan Sabtu dini hari sekitar pukul 04.00 WIT.
    
Pengibaran bendera yang dilakukan di depan gedung Pepera, Fak Fak itu diikuti sekitar 40 orang yang diawali dengan long march dari kawasan di sekitar sungai gewerpe menuju jln.Diponegoro tempat gedung tersebut berada.
    
Menurut Kabid Humas Polda Papua, selain menahan dan menetapkan enam orang menjadi tersangka, polisi juga menyita satu buah bendera bintang kejora, dokumen dan senjata tajam.
    
Keenam tersangka itu dua di antaranya mantan narapidana politik (napol) yakni ST dan TW. Sedangkan keempat tersangka lainnya yakni TP,BT,TN da VT. Tersangka ST dan TW, merupakan napol kasus pengibaran bintang kejora tahun 1982.
    
Ditambahkan, para tersangka itu akan dijerat dengan pasal 106 KUHP tentang makar. "Situasi kota Fak-fak sesaat setelah terjadi pengibaran tetap kondusif," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com