Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Mati Termuda di AS Dibebaskan dari Penjara

Kompas.com - 18/06/2013, 16:58 WIB

INDIANAPOLIS, KOMPAS.com — Seorang perempuan yang pernah menjadi terpidana mati paling muda di Amerika Serikat dibebaskan setelah mendekam dalam tahanan selama 28 tahun, Selasa (18/6/2013).

Paula Cooper (43), meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Indiana Rockville secara diam-diam diantar mobil pemerintah. Demikian penjelasan Juru Bicara Departemen Pemasyarakatan, Doug Garrison.

Paula dijatuhi hukuman mati karena membunuh seorang guru agama berusia 78 tahun, Ruth Pelke, pada 1985, dengan menikamnya sebanyak 33 kali.

Saat itu Paula baru berusia 15 tahun dan dipidana bersama tiga kawannya. Dia mendapatkan hukuman mati karena dia adalah pemimpin pembunuhan tersebut.

Namun, vonis hukuman mati memicu protes para aktivis HAM hingga mengirimkan permohonan ampun dari Paus Yohanes Paulus II.

Tak lama setelah pengadilan menjatuhkan hukuman mati, terbit aturan baru yang melarang hukuman mati bagi terpidana kriminal yang berusia di bawah 16 tahun.

Parlemen Indiana mengesahkan undang-undang negara bagian yang meningkatkan usia terpidana yang boleh dihukum mati dari 10 tahun menjadi 16 tahun. Dan, pada 1988 Pengadilan Tinggi Indiana membatalkan hukuman mati Paula.

Meski demikian, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 60 tahun sebagai ganti hukuman mati. Hukuman ini kemudian dikurangi karena Paula dinilai berkelakuan baik di dalam penjara dan bahkan dia bisa meraih gelar sarjana.

"Kini Paula masih berstatus bebas bersyarat selama beberapa tahun," kata Garrison.

Untuk memulai hidup baru, pihak lembaga pemasyarakatan memberi Paula uang sebesar 75 dollar AS atau sekitar Rp 700 ribu.

"Pertanyaannya adalah mampukan dia memberikan kontribusi positif untuk masyarakat? Saya harap dia bisa," kata Jack Crawford, jaksa penuntut kasus Paula.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com