Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Maladewa Coba Ubah Hukuman untuk Korban Perkosaan

Kompas.com - 28/02/2013, 19:29 WIB

MALE, KOMPAS.com - Pemerintah Maladewa, Kamis (28/2/2013), mengatakan akan mencoba untuk membatalkan keputusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman cambuk untuk seorang gadis berusia 15 tahun yang sebenarnya adalah korban perkosaan.

Gadis yang tidak disebutkan identitasnya itu dihukum setelah polisi menyelidiki laporan gadis itu diperkosa ayah tirinya. Dalam penyelidikannya polisi menemukan bukti gadis belia itu juga berhubungan badan dengan orang lain.

Juru bicara kepresidenan mengatakan Presiden Mohamed Waheed mengatakan dia sangat terkejut mendengar hukuman yang diberikan pengadilan remaja yaitu hukuman cambuk sebanyak 100 kali saat gadis itu menginjak usia 18 tahun.

"Presiden sudah meminta jaksa agung untuk banding melawan keputusan pengadilan," kata juru bicara presiden, Abbas Adil Riza.

"Kami juga akan menyediakan kuasa hukum untuk gadis itu dan kami harap kasus ini bisa selesai dalam waktu satu bulan," tambah Adil.

Hubungan seks sebelum menikah sangat dilarang di negeri yang kerap menjadi tujuan bulan madu para pengantin baru itu. Maladewa menerapkan Syariat Islam bersamaan dengan hukum positif peninggalan Inggris.

Selain menghukum si gadis, pengadilan juga menjatuhkan hukuman 25 tahun penjara untuk ayah tiri gadis itu jika dia terbukti memperkosa putrinya itu.

Sang ayah tiri juga didakwa membunuh bayi hasil hubungan terlarangnya dengan sang putri.

Aktivis hak asasi manusia mengecam keras hukuman cambuk yang dijatuhkan kepada gadis itu. Human Right Watch mengatakan pengadilan seharusnya memperlakukan gadis itu sebagai korban bukan pelaku.

Kecaman juga datang dari PBB yang berulang kali meminta Pemerintah Maladewa untuk menghapuskan hukuman cambuk dari sistem hukumnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com