Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Afsel Hukum Penyelundup Cula 40 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/11/2012, 19:05 WIB

JOHANNESBURG, KOMPAS.com - Pengadilan Afrika Selatan, Jumat (9/11/2012), menjatuhkan hukuman 40 tahun penjara untuk seorang warga Thailand,  Chumlong Lemtongthai, yang terbukti menyelundupkan cula badak ke pasar gelap Asia.

Saat menjatuhkan hukuman, hakim di Pengadilan Kempton Park mengatakan dia tak ingin cucunya nanti tak pernah melihat badak hidup.

Menteri Kehakiman Afsel, Jeff Radebe mengatakan keputusan pengadilan itu merupakan hukuman yang pantas untuk mengganjar kejahatan itu.

Afrika Selatan adalah rumah bagi 80 persen populasi badak dunia. Di negeri itu terdapat sekitar 18.000 ekor badak putih dan 1.600 ekor badak hitam yang terancam punah. Meski dijaga ketat, perburuan badak masih marak terjadi.

Pemerintah Afsel mengatakan sepanjang tahun ini sudah 528 ekor badak mati. Sebagian besar badak justru mati di wilayah Taman Nasional Kruger dan cula badak-badak itu muncul di Vietnam, China dan beberapa negara Asia Timur lainnya.

Cula badak ini kemudian diproduksi sebagai obat yang diyakini bisa menyembuhkan sejumlah penyakit.

Kasus penyelundupan badak ini sekaligus mengekspos adanya celah dalam sistem perburuan legal Afrika Selatan.

Sesuai undang-undang, pemburu hanya boleh membunuh satu ekor badak setahun. Selain itu, pemerintah Afsel harus memastikan bahwa negara asal si pemburu memiliki aturan yang jelas untuk mencegah adanya penyelundupan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com