Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libya Larang Partai Berbasis Agama

Kompas.com - 26/04/2012, 10:57 WIB

TRIPOLI, KOMPAS.com — Pemerintah Libya melarang pembentukan partai politik berbasis agama menjelang pemilihan umum yang akan dilaksanakan Juni.

Partai berbasis kepercayaan atau keimanan, suku atau etnis, tidak akan diizinkan mengikuti pemilu, kata seorang juru bicara pemerintah. Dewan Transisi Nasional mengatakan, undang-undang yang disahkan pada Selasa (24/4/2012), dirancang untuk mempertahankan "persatuan nasional".

Namun, analis mengatakan, kebijakan itu kemungkinan akan menyulut kemarahan partai-partai agama, seperti Persaudaraan Muslim.

"Partai tidak diizinkan untuk berbasis agama atau etnis atau suku," kata juru bicara Dewan Transisi Nasional, Mohammed al-Harizy, kepada kantor berita Reuters. Ia tidak mengklarifikasi bagaimana hal ini akan berdampak pada sebuah partai politik yang dibentuk Maret lalu oleh Persaudaraan Muslim dan kelompok Islam lain.

Partai tersebut adalah kelompok politik paling terorganisasi di Libya dan diperkirakan akan menjadi pemain berpengaruh di negara di mana kelompok Islam ditekan selama 42 tahun.

Kepala Kebebasan Persaudaraan dan Partai Pembangunan mengatakan, dewan harus menjelaskan larangan itu secara lebih mendalam. "Klausa semacam ini hanya berguna di negara yang memiliki banyak agama, bukan di Libya yang sebagian besar warganya adalah Muslim," kata Mohammed Sawan.

Ia mengatakan, undang-undang itu harus direvisi dan "jika tidak diubah, kami harus memprotesnya".

Pemungutan suara pada Juni mendatang adalah yang pertama kali sejak Moammar Khadafy terjungkal dari posisinya.  Ia dibunuh oleh para pemberontak Libya pada Oktober lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com