Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembakar Ratusan Muslim Hidup-hidup Divonis

Kompas.com - 21/07/2009, 14:06 WIB

DEN HAAG,  KOMPAS.com — Dua saudara sepupu asal Serbia Bosnia, Milan Lukic dan Sredoje Lukic, divonis bersalah oleh Pengadilan Kejahatan Perang Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY), Senin (20/7) waktu Den Haag atau Selasa WIB.

Mereka terbukti membakar hidup-hidup ratusan Muslim Bosnia dalam perang 1992-1995 di negara itu.

Milan Lukic (41) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan di Den Haag itu karena pembunuhan sedikitnya 119 orang Bosnia dalam dua insiden pada Juni 1992. Saat insiden terjadi, Milan memimpin sebuah kelompok paramiliter Serbia yang dikenal sebagai "Garuda Putih" atau "Penuntut Balas". Sredoje Lukic (48), yang juga anggota kelompok itu diganjar 30 tahun penjara.

Kedua pria bengis itu mengaku tidak bersalah terhadap semua tuduhan dan mengatakan bahwa mereka tidak hadir di Kota Visegrad di Bosnia timur pada waktu kejahatan tersebut dilakukan. Pengacara keduanya telah minta pembebasan mereka.

"Tindakan kejahatan oleh Milan Lukic dan Sredoje Lukic dalam kasus ini digolongkan dengan sikap tak peduli pada kehidupan manusia dengan tak berperasaan dan keji," kata Patrick Robinson, seperti dilansir Reuters.

Pengadilan itu menemukan sekitar 59 orang Muslim Bosnia yang dikubur hidup-hidup di sebuah rumah yang dibakar dengan gas dan bahan peledak. Sementara itu, sedikitnya 60 orang tewas setelah dibarikade di dalam sebuah rumah lainnya sebelum granat dilemparkan ke bangunan itu.

Hakim Robinson mengatakan, Milan Lukic terbukti terlibat dalam dua insiden itu. Ia sendiri yang menutup pintu salah satu rumah tersebut, membakarnya, dan menembak orang yang berusaha lari.

Pengadilan mendapati Sredoje Lukic tidak hadir pada insiden kedua, tetapi kehadirannya pada insiden yang pertama "telah menyumbang secara substansial pada kematian-kematian tersebut" meskipun faktanya ia tidak membakar rumah itu atau menembak korban.

Bakira Hasecic, presiden kelompok bantuan "Wanita-Korban Perang", berharap kedua pria itu juga diadili oleh pengadilan kejahatan perang Bosnia karena pemerkosaan dan penganiayaan di mana kejahatan itu tidak didakwakan di Den Haag. "Mereka (pengadilan itu) hanya memusatkan perhatian pada kejahatan yang paling menyeramkan, tapi hal itu hanya lima persen dari semua kejahatan yang mereka lakukan," kata Hasecic, yang juga korban pemerkosaan dalam perang tersebut.

Milan Lukic dihukum dengan 21 tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelanggaran undang-undang atau adat istiadat perang, termasuk pembunuhan, tindakan tidak manusiawi, perlakuan kejam dan pemusnahan. Sredoje dihukum berdasar tujuh tuduhan.

Milan Lukic juga terbukti menembak dan membunuh 12 pria Muslim Bosnia di pinggir sungai Drina. Setelah tujuh tahun dalam pelarian, ia ditangkap di Argentina pada Agustus 2005. Sredoje menyerahkan diri pada Pemerintah Serbia Bosnia pada bulan berikutnya. Pengadilan mereka dimulai tahun lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com