Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Australia Penjarakan Ibu Penjual Anak

Kompas.com - 16/04/2013, 16:34 WIB

SYDNEY, KOMPAS.com — Pemerintah Australia, Selasa (16/4/2013), memenjarakan seorang perempuan kelahiran Thailand karena menjerumuskan putrinya yang baru berusia sembilan tahun ke dunia prostitusi.

Pengadilan Tinggi Brisbane menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara untuk perempuan berusia 41 tahun itu. Perempuan itu terbukti melakukan 20 tindak pidana, termasuk penjualan anak dan prostitusi dengan menjajakan putrinya ke panti pijat dan rumah bordil.

Perbuatan perempuan ini dimulai pada 2004, ketika putrinya—saat itu berusia sembilan tahun—datang dari Thailand saat sedang berlibur. Perbuatannya berlanjut pada 2011 saat putrinya pindah ke Australia.

Hakim mendengarkan kesaksian bahwa perempuan itu menjajakan anaknya sebagai "gadis baru" dan menyebut usianya baru 11 tahun. Perempuan itu juga mengancam akan memukuli putrinya jika dia mengeluh. Namun, akhirnya gadis itu mengadu ke salah seorang kerabatnya yang kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

Hakim David Boddice mengatakan, perempuan Thailand itu sudah melakukan tindakan kejahatan sistemik demi mendapatkan uang.

"Dia menganggap putrinya sebagai komditas yang bisa digunakan," kata Hakim Boddice.

"Perilaku ini sangat mengejutkan, menjijikkan, dan tak bisa dimengerti karena dilakukan orangtua demi keuntungan finansial," ujar Boddice.

Perempuan itu, yang dikabarkan menjadi orang pertama yang divonis berdasarkan undang-undang anti-penjualan anak-anak Australia yang terbit pada 2005, bisa mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani empat tahun dari masa hukumannya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com