Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan PM Israel Dihukum Percobaan Setahun Penjara

Kompas.com - 25/09/2012, 08:10 WIB

JERUSALEM, KOMPAS.com — Mantan Perdana Menteri Israel, Ehud Olmert, diwajibkan membayar denda 19.225 dollar AS atau sekitar Rp 183 juta dan dihukum percobaan satu tahun penjara dalam kasus korupsi. Pada Juli lalu Olmert dinyatakan bersalah melanggar kode etik pemerintah dengan membantu memberikan kontrak-kontrak pemerintah kepada beberapa rekan pengusaha.

Seusai pembacaan vonis di pengadilan di Jerusalem, Senin (24/9/2012), Olmert mengatakan telah banyak belajar dari kasus yang ia alami. "Tiga pekan lalu, di hadapan hakim, saya mengatakan ingin mengakhiri proses hukum ini dengan kepala tegak," kata Olmert. "Hari ini saya bisa mewujudkan harapan tersebut. Sudah saya tegaskan bahwa saya menerima kesalahan ini dan saya telah belajar dari kesalahan tersebut," kata Olmert.

Vonis untuk Olmert tidak seberat perkiraan sebelumnya dan ia masih bisa mencalonkan diri menjadi anggota parlemen di Israel.

Hapus tunjangan

Namun, Olmert tidak bisa menjadi menteri karena masih harus menghadiri sidang kasus korupsi lain, yang terjadi ketika menjabat wali kota Jerusalem pada 1993 hingga 2003.

Kasus ini terjadi ketika ia menjadi perdana menteri, posisi yang ia pegang hingga pengunduran dirinya pada 2009.

Olmert pernah memimpin Partai Kadima, yang sekarang beroposisi terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, pemimpin partai kanan Likud.

Israel diperkirakan akan menggelar pemilu Oktober 2013 meski jadwal ini bisa dimajukan bila pembahasan anggaran terus mengalami penundaan.

Olmert secara sukarela menghapus berbagai tunjangan sebagai mantan perdana menteri setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Hakim mengatakan, langkah tersebut membantunya mendapatkan vonis yang relatif lebih ringan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com