BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengungkap perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang diduga bermasalah di Jalan Wibawa Mukti II Kilometer 6 Kampung Cakung Kelurahan Jatisari, Kota Bekasi, Rabu (22/6/2011). Ada sekitar 250 orang yang ditampung di tempat penampungan perusahaan di lokasi itu. Namun, ada 12 orang calon TKI yang bermasalah karena belum berusia 21 tahun, buta huruf, dan sakit. Menurut informasi, para tenaga kerja itu akan dikirim ke Arab Saudi.
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendukung Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengusut tuntas PJTKI bermasalah.
"Kami tidak berwenang memroses pelanggaran tetapi berkoordinasi dengan instansi terkait agar pelanggaran diusut tuntas," kata Deputi Perlindungan Perempuan Safruddin Setiabudi saat berada di penampungan TKI di Jatisari, Rabu siang.
Keberadaan TKI belum berusia 21 tahun atau di bawah umur, lanjut Safruddin, merupakan pelanggaran hukum terkait human trafficking atau perdagangan manusia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.