Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anulir Putusan DPR Kasus Trisakti dan Semanggi

Kompas.com - 26/02/2008, 17:00 WIB

JAKARTA, SELASA- Mahasiswa dan orang tua keluarga korban tragedi Trisakti mendesak Presiden dan DPR untuk menganulir rekomendasi terdahulu yang menyatakan kasus Trisakti dan Semangi I dan Semanggi II (TSS) bukan pelanggaran HAM berat. Para mahasiswa juga menuntut dibubarkannya Panitia Khusus DPR berkait kasus itu,  serta mendesak segera direkomendasikannya pengadilan HAM.

Desakan tersebut menurut mereka sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-V/2007. "Putusan tersebut membatasi kewenangan DPR RI dalam menentukan pelanggaran HAM dan sebaliknya DPR hanya memiliki wewenang mengusulkan kepada Presiden berdasarkan hasil penyelidikan oleh Komnas HAM," kata wakil dari Tim Penuntasan Kasus 12 Mei 1998 John Muhammad dalam konferensi pers di kampus Trisakti, Jakarta, Selasa, (26/2).

Menurut John, berdasarkan putusan MK itu, para mahasiswa dan keluarga korban juga meminta presiden memerintahkan Kejagung untuk segera melakukan penyidikan terhadap kasus TSS, Kerusuhan Mei 1998, penghilangan paksa 1997-1998, serta mengambil langkah yang dibutuhkan untuk memastikan tertib hukum.

John mengatakan, ia dan teman-teman kecewa atas keberatan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kiemas Yahya Rahman yang pada tanggal 22 menyatakan untuk melanjutkan proses penyidikan dengan alasan belum terbentuknya pengadilan HAM Adhoc.

"Kami menilai pernyataan ini menyesatkan, karena sesungguhnya untuk kebutuhan penggeledahan, penyitaan dan penahanan, Kejagung bisa menggunakan izin dari Pengadilan Negeri yang memiliki fasilitas pengadilan HAM," ujar John.

Sedangkan Karsiasih Sie, orang tua almarhum Hendriawan Sie mengatakan, dirinya sudah bosan menunggu selama 10 tahun. "Tidak ada kejelasan, kami menjadi terkatung-katung. Saya harap dengan adanya putusan MK, kasus ini bisa kembali terangkat," tuturnya.

Sementara itu, Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti hari ini telah mengirimkan surat terbuka menyangkut desakan tindak lanjut putusan MK kepada DPR. "Kami berharap dengan adanya surat ini pengadilan HAM Adhoc segera diadakan," Presiden MM-Usakti Ilham Dasari Putra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com