JAKARTA, SELASA- Mahasiswa dan orang tua keluarga korban tragedi Trisakti mendesak Presiden dan DPR untuk menganulir rekomendasi terdahulu yang menyatakan kasus Trisakti dan Semangi I dan Semanggi II (TSS) bukan pelanggaran HAM berat. Para mahasiswa juga menuntut dibubarkannya Panitia Khusus DPR berkait kasus itu, serta mendesak segera direkomendasikannya pengadilan HAM.
Desakan tersebut menurut mereka sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-V/2007. "Putusan tersebut membatasi kewenangan DPR RI dalam menentukan pelanggaran HAM dan sebaliknya DPR hanya memiliki wewenang mengusulkan kepada Presiden berdasarkan hasil penyelidikan oleh Komnas HAM," kata wakil dari Tim Penuntasan Kasus 12 Mei 1998 John Muhammad dalam konferensi pers di kampus Trisakti, Jakarta, Selasa, (26/2).
Menurut John, berdasarkan putusan MK itu, para mahasiswa dan keluarga korban juga meminta presiden memerintahkan Kejagung untuk segera melakukan penyidikan terhadap kasus TSS, Kerusuhan Mei 1998, penghilangan paksa 1997-1998, serta mengambil langkah yang dibutuhkan untuk memastikan tertib hukum.
John mengatakan, ia dan teman-teman kecewa atas keberatan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kiemas Yahya Rahman yang pada tanggal 22 menyatakan untuk melanjutkan proses penyidikan dengan alasan belum terbentuknya pengadilan HAM Adhoc.
"Kami menilai pernyataan ini menyesatkan, karena sesungguhnya untuk kebutuhan penggeledahan, penyitaan dan penahanan, Kejagung bisa menggunakan izin dari Pengadilan Negeri yang memiliki fasilitas pengadilan HAM," ujar John.
Sedangkan Karsiasih Sie, orang tua almarhum Hendriawan Sie mengatakan, dirinya sudah bosan menunggu selama 10 tahun. "Tidak ada kejelasan, kami menjadi terkatung-katung. Saya harap dengan adanya putusan MK, kasus ini bisa kembali terangkat," tuturnya.
Sementara itu, Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti hari ini telah mengirimkan surat terbuka menyangkut desakan tindak lanjut putusan MK kepada DPR. "Kami berharap dengan adanya surat ini pengadilan HAM Adhoc segera diadakan," Presiden MM-Usakti Ilham Dasari Putra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.