Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Didesak Lebih Tegas

Kompas.com - 29/05/2013, 02:28 WIB

”Jika itu benar, aturan itu melanggar hukum, diskriminatif, dan melanggar hak asasi manusia,” ujar Suu Kyi, yang mengaku belum tahu detail isi aturan baru itu.

Pekan lalu, Pemerintah Rakhine membenarkan adanya aturan baru yang akan diterapkan terhadap warga etnis Rohingya di dua wilayah kota praja (township) di negara bagian itu, yakni Buthidaung dan Maungdaw.

Menteri Urusan Nasional Myanmar untuk Kawasan Yangon Zaw Aye Maung, Senin, menyebut kebijakan itu cara terbaik untuk mengontrol ledakan penduduk, yang ”berpotensi menghilangkan identitas nasional Myanmar”.

Zaw, yang berasal dari etnis Rakhine, menambahkan, membatasi jumlah anak di kelompok warga Rohingya yang miskin justru menguntungkan karena dengan keluarga kecil, anak-anak akan lebih mudah diberi makanan, pakaian, dan pendidikan.

Sementara Ketua Dewan Urusan Agama Islam Myanmar Nyunt Maung Shein menegaskan, aturan pembatasan jumlah anak itu melanggar hak asasi manusia (HAM). ”Meski aturan itu ada di bawah rezim militer dulu, itu harus dinyatakan tidak pantas di bawah sebuah sistem demokrasi,” ujar Nyunt.

Jika jadi diberlakukan, Myanmar akan menjadi satu-satunya negara di dunia yang menerapkan aturan diskriminatif seperti itu. Organisasi HAM, Human Rights Watch, menyebut rencana aturan baru itu ”keterlaluan”.(AP/DWA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com