Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Perkosaan Diusahakan Ikut Ujian Kenaikan Kelas

Kompas.com - 08/04/2013, 23:10 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) berencana membantu siswi SMP korban pemerkosaan berinisial ESR (13) untuk mengikuti ujian naik kelas di sekolahnya. Gadis malang itu terpaksa putus sekolah dan gagal naik kelas karena malu atas aib pemerkosaan yang menimpa dirinya.

"Kami akan datangi sekolah dan meminta untuk memfasilitasi korban agar dapat mengikuti ujian naik kelas yang waktunya sebentar lagi," ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat dihubungi wartawan, Senin (8/4/2013) sore.

Menurut Arist, hak atas pendidikan tidak boleh luput dari anak-anak sekalipun korban tindak kekerasan seksual. Oleh sebab itu, Komnas PA berharap sekolah membuka hati sebagai pendidik untuk tak menganggap korban kekerasan seksual sebagai aib dan tetap mengutamakan pendidikan layak bagi korban.

"Tapi, ini kasusnya si anaknya yang mau pindah karena malu. Nah, kita minta dia naik kelas dulu, baru nanti pindah enggak apa-apa," ujarnya.

ESR, siswi kelas VIII SMP di Jakarta Selatan, menghilang dari rumahnya di Jakarta Timur pada Jumat (1/3/2013) hingga Selasa (5/3/2013). Setelah ditelusuri keluarga, ESR disekap oleh pemuda yang dikenalnya lewat Facebook.

Kepada keluarganya, ESR mengaku disekap di sebuah kontrakan di kawasan Condet, Jakarta Timur. Tak hanya itu, selama penyekapan, ESR dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri dan diperkosa sebanyak dua kali pada dua malam berturut-turut oleh pria yang dikenalnya lewat Facebook beserta rekan-rekannya.

Korban pulang ke rumah oleh bantuan saudaranya bernama Dimas. Korban dan ibunya melapor ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur pada 6 Maret 2013.

Sebulan kemudian, Sabtu (6/7/2013), polisi berhasil menangkap lima dari tujuh tersangka, yakni G atau Geovani (19) pelajar SMK, MY atau Muryamin pelajar SMK, IL atau Ilham (21) mahasiswa semester IV STMIK Tunas Bangsa, MF atau Muhammad Firdaus (20) karyawan Alfamart, dan seorang pengangguran bernama RS atau Recky Sujianto (17). Adapun dua tersangka lain bernama Rian dan Irfan tengah dalam pengejaran aparat kepolisian. Kini lima tersangka yang tertangkap masih menjalani pemeriksaan secara intensif di ruang Satuan Reserse dan Kriminal. Kelima tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com