Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding Ditolak, Lindsay Tetap Dihukum Mati

Kompas.com - 08/04/2013, 20:06 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Banding Lindsay June Sandiford (56), warga Negara Inggris terdakwa kasus penyelundupan 4,7 kg kokain ke Bali, ditolak oleh Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar. Dalam putusan Hakim PT Denpasar pada sidang 2 April lalu, menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Denpasar, yakni tetap menjatuhkan hukuman mati.

"Putusan Pengadilan Negeri dikuatkan, tetap hukuman (mati)," ujar Kepala Humas PT Denpasar Makkasau saat ditemui di kantornya, Senin (8/4/2013).

Lindsay dan pengacaranya belum mengetahui putusan ini. Sesuai prosedur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyampaikannya.

"Putusan belum disampaikan kepada yang bersangkutan, nanti dikirim ke PN (Denpasar)," kata Makkasau.

Setelah Lindsay dan pengacaranya menerima putusan banding ini, mereka punya waktu 14 hari untuk mengajukan langkah hukum selanjutnya berupa kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan ini, menurut rencana, akan dikirimkan oleh PT Denpasar ke PN Denpasar, Selasa besok.

Seperti diberitakan, Lindsay ditangkap pada Mei 2012 oleh aparat Bea dan Cukai Ngurah Rai setibanya dari Bangkok, Thailand, karena di kopernya ditemukan 4,7 kg kokain.

Dari "kicauan" Lindsay, aparat Bea dan Cukai yang bekerja sama dengan polisi membekuk 3 warga Inggris lainnya yang diduga terlibat penyelundupan narkoba tersebut. Setelah menjalani serangkaian persidangan, Lindsay mendapat vonis paling berat dengan hukuman mati. Sementara 3 terdakwa lainnya, Rachel Lisa Dougall hanya 1 tahun penjara, Paul Beales 4 tahun penjara, dan Julian anthony Ponder 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com