Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hina Bupati Via Facebook, Guru Ditahan

Kompas.com - 07/02/2013, 15:38 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com -  Seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pangkep, Budiman (37) harus berurusan dengan aparat kepolisian karena melontarkan kritik dan bahkan penghinaan terhadap Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid, melalui situs jejaring sosial Facebook.

Budiman menulis status yang dinilai menghina Bupati Pangkep lewat Facebook tertanggal 4 Februari lalu. Dalam akun itu, Budiman menyebut Syamsuddin sebagai bupati terbodoh di Indonesia.

Komentar ini berawal dari diunggahnya foto mantan Bupati Pangkep, Syafruddin Nur yang sudah meninggal. Budiman pun lalu membandingkan kinerja Bupati Pangkep yang sekarang, Syamsuddin A Hamid.

"Sbg bupati yang slalu dikenang (Syafruddin Nur), tdk spt bupati skarang (Syamsuddin A Hamid). Bupati terbodoh di Indonesia." tulis Budiman di akun Facebooknya.

Syamsuddin yang merasa dihina kemudian melaporkan kasus ini ke Markas Polres Pangkep. Bermodal laporan itu, polisi pun menahan Budiman keesokan harinya, 5 Februari. Bahkan, massa pendukung Bupati pun menggelar unjukrasa mengecam penghinaan itu.

Kepala Polres Pangkep, Ajun Komisaris Besar Deni Hermana yang dikonfirmasi wartawan via telepon selularnya, Kamis (7/2/2013) mengatakan, pihaknya sudah memenuhi permohonan penangguhan penahanan Budiman yang diajukan istrinya, Andi Rita.

"Namun, Budiman memilih masih di Polres (Pangkep) karena merasa terancam jiwanya terkait kasus status di Facebook," kata Deni.

Deni menambahkan, tersangka disebutnya takut keluar dari kantor polisi, akibat banyak pendukung bupati yang marah dan tidak senang dengan perbuatannya. Penangguhan penahanan bisa dilakukan karena Deni dinilai bersikap kooperatif.

"Budiman tidak mungkin melarikan diri mengingat statusnya pegawai negeri sipil yang diketahui jelas alamatnya. Alasan lain, sebagai guru, tersangka punya kewajiban untuk mendidik siswanya. Penahanan bisa mengganggu proses belajar mengajar. Tapi, tetap wajib lapor," kata lagi.

Menurut Deni, secara pribadi, Bupati sudah memaafkan penghinaan tersebut. Namun, secara resmi, Syamsuddin belum mencabut laporan ke polisi. "Karenanya, penyidik dilematis. Proses hukum jalan dan diserahkan ke Bupati sebagai pelapor, kecuali dicabut laporannya. Disarankan, agar kasus ini tidak berkepanjangan seperti kasus Prita di Jakarta, supaya diselesaikan secara kekeluarga yang dikenal dengan restorative justice," kata Deni.

Dalam kasus penghinaan ini, penyidik menjerat Budiman dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), tepatnya di Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi, barang siapa sengaja mendistribusikan ke dalam jaringan elektronik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, penangguhan dilakukan setelah ada arahan dari Kepala Polda Sulselbar, Inspektur Jenderal Mudji Waluyo.

"Ada laporan polisi jadi ditahan, tapi hari ini sudah ditangguhkan sesuai arahan Kapolda ke Kapolres," kata Endi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com