Kairo, Kompas -
Wartawan Kompas
Pengadilan Tinggi Mesir yang dipimpin Hakim Ahmed Ali Abderrahman, Minggu, menerima permohonan banding tim pengacara Mubarak dan Al-Adly. Mereka mengajukan banding atas hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan pada Juni 2012.
Namun, Pengadilan Tinggi itu juga menerima banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdel Maguid Mahmud, pada saat itu, atas vonis bebas yang diterima enam mantan petinggi polisi Mesir dari tuduhan terlibat pembunuhan aktivis pro-demokrasi pada revolusi Januari-Februari 2011. Revolusi yang berhasil menumbangkan rezim Mubarak itu menewaskan sekitar 850 aktivis pro-demokrasi.
Pengadilan Tinggi Mesir akan memutuskan waktu dan tempat pengadilan ulang Mubarak, kedua putranya, Al-Adly, serta enam mantan petinggi polisi itu dalam waktu dekat.
Pakar hukum Ramadhan Batikh, seperti dikutip situs Aljazeera ,mengatakan, keputusan pengadilan untuk mengadili ulang Mubarak dan kroni-kroninya itu sudah bisa diduga. Menurut Batikh, vonis baru atas Mubarak dan kroninya itu bisa saja memperkuat posisi politik Presiden Muhammad Mursi saat ini jika ada bukti baru yang kuat tentang keterlibatan Mubarak dan kroninya dalam pembunuhan aktivis pro-demokrasi itu.
Ia menambahkan, tim pencari fakta yang dibentuk Mursi mengklaim telah menemukan bukti baru keterlibatan Mubarak dan kroninya dalam pembunuhan aktivis itu.
Aktivis hukum Muhammad Zarik juga berharap ada bukti baru yang memberatkan Mubarak dan kroninya. Ia meminta jaksa penuntut umum harus waspada dan teliti dalam memeriksa bukti-bakti baru nanti.
Seperti diketahui, citra JPU Abdel Maguid Mahmud sempat tercoreng karena dituduh menghilangkan sejumlah bukti sehingga enam mantan pejabat tinggi kepolisian divonis bebas.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.