Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivis Harapkan Hukuman Mubarak Diperberat

Kompas.com - 15/01/2013, 02:14 WIB

Kairo, Kompas - Reaksi pro dan kontra muncul dari pakar hukum dan aktivis politik Mesir, Senin (14/1), sehari setelah Pengadilan Tinggi Mesir memutuskan untuk mengadili kembali mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak; putranya, Alaa dan Jamal Mubarak; mantan Menteri Dalam Negeri Habib al-Adly, dan enam mantan pejabat polisi.

Wartawan Kompas Musthafa Abd Rahman di Kairo, Mesir, melaporkan, sebagian pakar hukum dan aktivis berharap pengadilan ulang menghasilkan vonis hukum lebih berat bagi Mubarak dan kroninya. Namun, sebagian lain khawatir hukuman Mubarak dan kroninya lebih ringan, bahkan dibebaskan.

Pengadilan Tinggi Mesir yang dipimpin Hakim Ahmed Ali Abderrahman, Minggu, menerima permohonan banding tim pengacara Mubarak dan Al-Adly. Mereka mengajukan banding atas hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan pada Juni 2012.

Namun, Pengadilan Tinggi itu juga menerima banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdel Maguid Mahmud, pada saat itu, atas vonis bebas yang diterima enam mantan petinggi polisi Mesir dari tuduhan terlibat pembunuhan aktivis pro-demokrasi pada revolusi Januari-Februari 2011. Revolusi yang berhasil menumbangkan rezim Mubarak itu menewaskan sekitar 850 aktivis pro-demokrasi.

Pengadilan Tinggi Mesir akan memutuskan waktu dan tempat pengadilan ulang Mubarak, kedua putranya, Al-Adly, serta enam mantan petinggi polisi itu dalam waktu dekat.

Bisa diduga

Pakar hukum Ramadhan Batikh, seperti dikutip situs Aljazeera ,mengatakan, keputusan pengadilan untuk mengadili ulang Mubarak dan kroni-kroninya itu sudah bisa diduga. Menurut Batikh, vonis baru atas Mubarak dan kroninya itu bisa saja memperkuat posisi politik Presiden Muhammad Mursi saat ini jika ada bukti baru yang kuat tentang keterlibatan Mubarak dan kroninya dalam pembunuhan aktivis pro-demokrasi itu.

Ia menambahkan, tim pencari fakta yang dibentuk Mursi mengklaim telah menemukan bukti baru keterlibatan Mubarak dan kroninya dalam pembunuhan aktivis itu.

Aktivis hukum Muhammad Zarik juga berharap ada bukti baru yang memberatkan Mubarak dan kroninya. Ia meminta jaksa penuntut umum harus waspada dan teliti dalam memeriksa bukti-bakti baru nanti.

Seperti diketahui, citra JPU Abdel Maguid Mahmud sempat tercoreng karena dituduh menghilangkan sejumlah bukti sehingga enam mantan pejabat tinggi kepolisian divonis bebas.

Cemas

Namun, salah seorang pemimpin gerakan pemuda 6 April, Muhammad Adil, cemas jika pengadilan ulang Mubarak dan kroninya malah mendatangkan vonis bebas. Hal itu akan mendorong para aktivis pro-demokrasi kembali turun ke jalan.

Para aktivis pemuda menekan Mursi agar memaksa lembaga negara untuk mencari dan mengajukan bukti baru tentang keterlibatan Mubarak dan kroninya dalam pembunuhan para aktivis pro-demokrasi sehingga mereka mendapat vonis hukum yang lebih adil.

Pakar hukum yang juga juru bicara Partai Wafd, Abdullah al-Maghazi, seperti dikutip harian al-Ahram, mengatakan, pengadilan ulang terhadap Mubarak bisa jadi mendatangkan vonis hukum lebih ringan, bahkan mendapat vonis bebas.

Menurut Maghazi, bukti-bukti yang diajukan untuk perkara Mubarak sejauh ini masih terhitung lemah yang bisa meringankan hukum atau malah mendapat vonis bebas dalam proses pengadilan ulang nanti.

Koordinator Front Perubahan secara Damai Essam Sharif menyampaikan kekhawatirannya ada transaksi tertentu antara Ikhwanul Muslimin dan rezim Mubarak sehingga mantan Presiden Mesir, anak-anak, dan pembantu dekatnya itu diputuskan diadili ulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com