Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosialisasikan Peraturan Pemerintah soal Rokok!

Kompas.com - 09/01/2013, 09:02 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. PP itu diyakini akan meningkatkan derajat kesehatan rakyat Indonesia.

"Namun, jika PP itu disosialisasikan dan diterapkan dengan sungguh-sungguh," kata Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Nova Riyanti Yusuf atau akrab disapa Noriyu, di Jakarta, Rabu (9/1/2013).

Sebelumnya, PP ditandatangani Presiden pada 24 Desember 2012. PP rokok ini mengatur area peringatan kesehatan bergambar seluas 40 persen di depan dan belakang kemasan. Selain peringatan bergambar, PP juga mewajibkan produsen/importir mencantumkan tulisan larangan menjual dan memberi kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil.

Di sisi lain, wajib pula dicantumkan teks "mengandung lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker".

Noriyu mengatakan, PP itu merupakan amanat UU No  36/2009 tentang Kesehatan. Pemerintah, kata dia, memang wajib membuat regulasi yang kuat untuk melindungi kesehatan masyarakat. Tujuan PP itu, kata Noriyu, untuk menekan dampak negatif dari produk tembakau, terutama rokok. Pasalnya, kini terjadi salah kaprah tentang rokok di kalangan anak muda.

"Biasanya dianggap enggak keren kalau tidak merokok saat bersosialisasi dengan teman sebaya. Padahal, nikotin di rokok bersifat adiktif. Pebisnis yang mendapat keuntungan besar tetapi merusak kesehatan," katanya.

Politisi Partai Demokrat itu membandingkan dengan langkah negara lain, seperti Turki, yang telah mencantumkan foto dampak rokok. Peringatan bergambar itu setidaknya bisa membuat tidak nyaman perokok.

"Jika sudah ada regulasi dan 'ditakuti' dengan peringatan bergambar tetapi tetap memilih untuk merokok, itu adalah pilihan masing-masing individu. Yang penting pemerintah wajib all out memberikan perlindungan kesehatan," kata Noriyu.

Noriyu menambahkan, selanjutnya Kementerian Kesehatan segera menyosialisasikan kepada semua pemangku kepentingan yang diatur dalam PP tersebut. "Perkenalkan substansi PP dan jelaskan sanksi-sanksi jika PP dilanggar. Saya harap tidak menjadi kebiasaan buruk bahwa peraturan dibuat untuk dilanggar," kata dokter spesialis kejiwaan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com