Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Bahrain Tolak Banding Aktivis Politik

Kompas.com - 07/01/2013, 17:30 WIB

MANAMA, KOMPAS.com - Mahkamah banding tertinggi Bahrain mengukuhkan hukuman bagi 13 aktivis yang turut mengambil bagian dalam protes menentang pemerintah tahun 2011.

Para pengacara mengatakan keputusan pengadilan banding tersebut dikeluarkan pada Senin, 7 Januari dan tidak bisa digugat lagi.

Di antara 13 terpidana terdapat tujuh pria yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Enam orang lainnya menghadapi hukuman penjara antara lima hingga 15 tahun penjara.

Vonis semula dijatuhkan oleh pengadilan militer dan kemudian dikukuhkan oleh pengadilan sipil pada September tahun 2012.

Mereka turut serta dalam unjuk rasa menentang reformasi di negara kerajaan yang dipimpin oleh penguasa minoritas Sunni. 

Tuntutan Mundur

Salah satu di antara mereka adalah aktivis hak asasi manusia Abdulhadi al-Khawaja yang menjadi simbol unjuk rasa yang nyaris meninggal dunia setelah melakukan mogok makan selama 110 hari tahun lalu.

Abdulhadi al-Khawaja dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Pemimpin gerakan oposisi Hag, Hassan Mashaima, dan salah seorang anggotanya, Abduljalil al-Singace, juga divonis hukuman penjara seumur hidup.

Meskipun Bahrain diperintah oleh kelompok Sunni, mayoritas penduduk negara itu merupakan pemeluk Islam Shiah.

Kubu oposisi menuntut penguasa mundur dan Bahrain harus diperintah oleh pemimpin yang ditetapkan melalui pemelihan secara demokratis.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com