Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unjuk Rasa Kembali Mengguncang Irak

Kompas.com - 04/01/2013, 02:39 WIB

KAIRO, KOMPAS - Parlemen Irak, Minggu (6/1), dijadwalkan menggelar sidang darurat untuk membahas tuntutan para pengunjuk rasa di sejumlah provinsi berpenduduk mayoritas Sunni di wilayah Irak tengah.

Para pengunjuk rasa menuduh Perdana Menteri Nouri al-Maliki, yang berasal dari kelompok Syiah, menyalahgunakan undang-undang (UU) untuk menyingkirkan lawan-lawan politiknya, khususnya dari kelompok Sunni.

Demikian dilaporkan wartawan Kompas, Musthafa Abd Rahman, dari Kairo, Mesir, Kamis.

Ketua parlemen Irak Osama al-Nujaifi memutuskan menggelar sidang darurat itu setelah PM Maliki, Selasa lalu, menyatakan, tuntutan para pengunjuk rasa untuk menghapus Pasal 4 UU tentang terorisme, keadilan sosial, dan akuntabilitas adalah wewenang parlemen, bukan pemerintah.

Dalam pasal itu diatur bahwa para anggota partai sosialis Baath yang berkuasa di era Saddam Hussein dilarang melakukan aktivitas politik.

Menurut para demonstran, salah satu korban penyalahgunaan wewenang PM Maliki adalah Wakil Presiden Tareq Hashemi yang mendapat vonis hukuman mati in absentia karena dituduh terlibat sejumlah aksi kekerasan di Irak. Hashemi, yang berasal dari kelompok Sunni, kini melarikan diri ke Turki.

Korban kedua penyalahgunaan wewenang itu diduga kuat adalah Menteri Keuangan Irak Rafa al-Essawi, yang juga berasal dari kelompok Sunni. Aparat keamanan Irak, dua pekan lalu, menangkap 150 pengawal Essawi dengan tuduhan terlibat dalam terorisme.

Penangkapan para pengawal Essawi itulah yang memicu aksi unjuk rasa di beberapa provinsi berpenduduk mayoritas Sunni. Unjuk rasa yang semula berpusat di Provinsi Al Anbar telah meluas ke sejumlah provinsi tetangganya, seperti Provinsi Ninawa dan Salahuddin.

Para demonstran juga memblokade jalan internasional yang menghubungkan Baghdad dengan Amman, Jordania, dan Baghdad dengan wilayah Suriah.

Menunggu giliran

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com