Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Paten Resmi Laporkan Aher-Deddy ke Panwaslu

Kompas.com - 03/01/2013, 13:31 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Tim pemenangan pasangan Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki (Paten) telah resmi melaporkan pasangan Ahmad Heryawan (Aher)-Deddy Mizwar ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jawa Barat pada Rabu (2/1/2013) terkait dugaan pelanggaran.

Menurut tim Paten, pasangan Aher-Deddy diduga melakukan kampanye terselubung di Desa Semplo, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (26/12/2012) pekan lalu.

Demikian disampaikan juru bicara tim pemenangan Paten sekaligus Wakil Sekretaris DPD Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Abdy Yuhana kepada Kompas.com, Kamis (3/1/2013).

"Kami sudah melaporkan secara resmi pasangan Heryawan-Deddy ke Panwaslu, kami ingin Panwaslu secepatnya memproses," harap Abdy di Bandung, Kamis (3/1/2013).

Pihaknya melaporkan pukul 15.00 WIB dalam bentuk tertulis beserta barang bukti berupa rekaman suara dan foto-foto Aher saat melakukan kampanye terselubung di Cirebon.

"Dalam gambar foto yang berhasil kami abadikan, Heryawan terlihat memakai baju kampanye, bukan sebagai Gubernur Jawa Barat. Bahkan, yang lebih parah, Aher telah menargetkan 70 persen kemenangan di Cirebon. Itu kan parah, sudah melanggar aturan," ujar Abdy, di Bandung, Kamis.

Abdy menegaskan, pihaknya siap menghadirkan saksi-saksi jika suatu saat dibutuhkan untuk memenuhi panggilan Panwaslu atau pihak-pihak terkait lainnya.

"Kami ingin masalah ini segera diproses. Ini jelas-jelas pelanggaran yang seharusnya tidak dilakukan. Kalau tidak ditindak, pelanggaran ini akan terus menerus dilakukan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Heryawan telah menemui 360 kepala desa di Cirebon. Dalam pertemuan itu, Heryawan mengajak para kepala desa untuk memilih pasangan Heryawan-Deddy. Bahkan, Heryawan menjanjikan akan memberikan uang senilai Rp 100 juta per kepala desa yang jumlahnya 5.304 desa.

Menurut Abdy, pelanggaran itu diduga menggunakan dana APBD dalam menjalankan kepentingan politiknya dengan alasan untuk program Pemprov Jabar. Meskipun diklaim sebagai program Pemprov Jabar, kata Abdy, pemberian uang itu tetap merupakan money politics yang jelas-jelas dilarang oleh aturan.

"Hal itu jelas sudah melanggar aturan KPU yang ditegaskan selama 47 hari itu tidak boleh mengajak dan mengundang orang untuk mendukung atau melakukan kampanye. Ini harus ditindak, kalau dibiarkan, mereka akan melakukan lagi," pungkas Abdy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com